RADAR NONSTOP - UU pemilihan umum (pemilu) lagi digarap. Ada wacana Komisi II DPR RI akan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017.
Beberapa hal yang akan dikaji adalah soal angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari yang saat ini 4%, dinaikkan menjadi 7%.
Jika ini terjadi maka, parpol baru seperti Gelora bentukan mantan elit PKS seperti Anis Matta dan Fahri Hamzah akan berat bersaing. Lalu, rencana Amien Rais yang akan mendirikan PAN Reformasi juga terancam kandas.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa mengatakan, poin yang akan dikaji ulang dalam RUU Pemilu dari sistem pemilu, ambang batas parlemen dan ambang batas pencapresan atau presidential threshold, sistem konversi suara, keserentakan pemilu, district magnitude (besaran daerah pemilihan) dan teknis-teknis pelaksanaan pemilu.
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Tunjangan Rumah Dinas Gaduh, DPR Sebaiknya Belajar Ke DPRD DKI
Menurut Saan, ada beberapa alternatif besaran angka ambang batas parlemen yang diajukan dalam draf. Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah batas suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk ikut dalam penentuan perolehan kursi di DPR.
"Kalau di draf-draf itu kita ada 3 alternatif ya. Alternatif pertama ada yang 7% dan berlaku nasional. Alternatif kedua 5% berlaku berjenjang, jadi (DPR) RI 5%, (DPRD) Provinsi-nya 4%, Kabupaten/Kota 3%. Alternatif ketiga tetap 4% tapi provinsi dan kabupaten/kota 0% seperti sekarang," jelas mantan politisi Demokrat yang kini bergabung dengan NasDem, Rabu (10/6).
Ketiga alternatif itu berasal dari keinginan fraksi-fraksi. Saan mencontohkan, untuk ambang batas parlemen 7% berasal dari fraksinya dan juga Partai Golkar.
"NasDem 7%, Golkar 7%, dua fraksi itu sementara ini. PDIP (usulkan) 5% dan berjenjang, yang lain ada yang tetap 4%. Range-nya kan antara 4-7%, nanti dilihat klopnya di mana," urainya.
Saan juga mengatakan, ada fraksi di DPR yang ingin agar ambang batas capres dikurangi dari angka 20% (gabungan kursi partai-partai di DPR) atau 25% (gabungan perolehan suara partai-partai pada Pemilu). Meski begitu mayoritas tetap menginginkan agar ambang batas capres tak berubah.
"Ada yang ingin berkurang dari 20%. PKS pengin berkurang, mereka (ingin) 10-15% lah atau bahkan mereka maunya sama dengan threshold parlemen. Tapi sebagian masih tetap ingin presidential threshold tetap 20% suara parlemen dan 25% suara yang sah," ucap Saan.