RADAR NONSTOP - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap adanya kartel tiket pesawat. Ada tujuh maskapai yang terlibat melakukan dugaan kartel tiket.
Sementara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyambut positif langkah KPPU. Tujuh maskapai penerbangan disebutkan bekerja sama untuk menentukan harga tiket pada 2019 lalu.
“Terkait putusan KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kemenhub, kami sangat terbuka terhadap semua masukan dan saran dari berbagai pihak termasuk KPPU sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam industri serta efisiensi nasional ,” kata Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu (24/6/2020).
BERITA TERKAIT :Larangan Ekspor CPO Dicabut, KPPU: Harga Migor Kemasan Langsung Naik
Cari Bukti Pelanggaran, KPPU Panggil 12 Produsen, Peritel dan Asosiasi
Dia menuturkan, Kemenhub pada sepanjang 2019 telah mengevaluasi terhadap kebijakan terkait Tarif Batas Atas (TBA) yang sebelumnya adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2016 menjadi Permenhub Nomor 20 tahun 2019 dan Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.
Dalam aturan itu, penerapan TBA dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap konsumen dan juga keberlangsungan industri penerbangan.
Selain itu, Adita juga menyampaikan di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini, stakeholder penerbangan termasuk maskapai menunjukkan dukungan yang luar biasa untuk melayani kebutuhan transportasi udara.
Sementara Garuda Indonesia Group sepenuhnya menghormati hasil putusan KPPU terkait dugaan pelanggaran Undang Undang Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 1999 pada Selasa (23/6/2020). Hal ini terkait tindakan tujuh maskapai penerbangan yang menerapkan kartel pada harga tiket pesawat.
“Perlu kiranya kami sampaikan bahwa putusan KPPU tersebut merupakan tindak lanjut dari penelitian dan pemeriksaan KPPU terhadap sejumlah maskapai penerbangan nasional, termasuk Garuda Indonesia Group pada tahun 2019 lalu,” kata Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Irfan menyadari iklim usaha yang sehat menjadi pondasi penting bagi ekosistem industri penerbangan agar dapat terus berdaya saing. Karena itu, saat ini Garuda Indonesia Group memastikan untuk senantiasa memperkuat komitmennya dalam menjalankan tata kelola bisnis perusahaan di tengah tantangan industri penerbangan yang semakin dinamis.
Persidangan Majelis Hakim KPPU menilai telah terjadi kesepakatan antar para maskapai dalam bentuk kesepakatan untuk meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, dan kesepakatan meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.
Hal ini mengakibatkan terbatasnya pasokan dan harga tinggi pada layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi di wilayah Indonesia.