RN - Pasca larangan ekspor minyak goreng sawit mentah (CPO) dicabut sejak 23 Mei 2022, harga minyak goreng (migor) kemasan langsung naik.
Begitu dikatakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mulyawan Ranamanggala mengatakan kondisi ini berbanding terbalik dengan harga minyak goreng curah yang justru turun setelah larangan ekspor dicabut.
"Ada sedikit perubahan di mana harga minyak goreng curah turun. Sementara minyak goreng kemasan mengalami kenaikan. Jadi agak berbeda," kata Mulyawan saat konferensi pers online, Selasa (31/5).
BERITA TERKAIT :Kasus Minyak Goreng Bikin Gaduh Golkar, Airlangga Terus Digempur?
Airlangga Keseret Kasus CPO 6,4 Triliun, Kalau Dipanggil Kejagung Jangan Mangkir Ya?
Berdasarkan grafik yang dipaparkan, KPPU mencatat harga minyak goreng kemasan semula berada di kisaran Rp25 ribu per liter pada masa larangan ekspor CPO berlaku, yakni pada 28 April sampai 22 Mei 2022.
Tapi, setelah larangan dicabut, harganya justru semakin mendekati Rp26 ribu per liter. Sementara, harga minyak goreng curah yang semula berada di kisaran Rp20 ribu per liter, kini mendekati Rp18 ribu per liter.
Kendati harga minyak goreng curah turun, namun Mulyawan memberi catatan bahwa harganya masih terbilang tinggi. Sebab, belum mencapai harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.500 per kilogram atau Rp14 ribu per liter.
"Seperti kita lihat di pasaran harganya masih mendekati Rp18 ribu. Sementara di Permendag, ditetapkan HET minyak goreng curah Rp15.500, jadi ini kita lihat belum tercapai, masih tinggi," ujarnya.
Padahal, menurutnya, harga CPO KPBN sudah turun cukup dalam, yaitu dari kisaran Rp16 ribu per liter ke Rp13 ribu per liter.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi sempat melarang ekspor CPO dan turunannya pada 28 April 2022 agar harga minyak goreng turun. Tapi, belum genap sebulan kebijakan berlaku, Jokowi kembali membuka larangan ekspor mulai 23 Mei 2022.