Sabtu,  23 November 2024

Bantah Akan Pungut Pajak Sepeda, Kemenhub: Susun Regulasi Aspek Keamanan

RN/CR
Bantah Akan Pungut Pajak Sepeda, Kemenhub: Susun Regulasi Aspek Keamanan

RADAR NONSTOP - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah, tengah membuat aturan mengenai pemungutan pajak pengguna sepeda.

"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2020).

Adita membenarkan pihaknya tengah menyusun regulasi mengenai penggunaan sepeda sebagai moda transportasi. Namun, regulasi yang tengah digodok tersebut lebih berfokus kepada aspek keamanan.

BERITA TERKAIT :
Warning, Penikmat Duit Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Sumut 
Korupsi DJKA Kemenhub Diayun Terus, KPK Kapan Borgol Pelaku Utamanya.

"Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” ujarnya

Menurut dia, regulasi yang mengatur aspek keamanan pengguna sepeda menjadi penting. Apalagi, dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru tengah terjadi peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. 

"Regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” tuturnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 

Oleh karenanya, selain menyiapkan regulasi, Kemenhub juga akan meminta pemerintah daerah terkait untuk turut aktif memberikan perlindungan kepada pengguna sepeda.