RADAR NONSTOP - KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) menghukum PT Solusi Transportasi Indonesia membayar denda Rp 29,5 miliar karena dinyatakan bersalah melanggar prinsip persaingan usaha.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis komisi yang terdiri dari Dinni Melanie sebagai ketua didampingi Guntur Saragih dan Afif Hasbullah, dalam persidangan, Kamis (2/7/2020) kemarin.
Dalam putusannya majelis menilai PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia dan mitranya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) bersalah melanggar Pasal 14 dan 19 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persiangan Usaha Tidak Sehat.
BERITA TERKAIT :Jawaban Grab dan Gojek Soal THR Bikin Wajah Driver Ojol Kecut bin Suram, Mimpi Masak Opor Ambyar
Perusahaan Ojol Disuruh Bayar THR, Driver: Lebaran Kita Masak Opor Nih
Adapun Pasal 14 menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain, yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.
Grab Indonesia dan PT TPI dinilai oleh majelis komisi terbukti melakukan perjanjian tertutup salah satunya berupa program loyalitas dan insentif yang lebih dinikmati oleh para pengemudi yang tergabung di bawah panji PT TPI dibandingkan pengemudi lain yang tidak bernaung di bawah perusahaan tersebut.
“Ada perbedaan perlakuan loyalitas antara para pengemudi yang menjadi mitra PT TPI dengan pengemudi lain yang tidak tergabung,” kata majelis dalam persidangan.
Sementara itu, untuk Pasal 19 ayat (4), berbunyi pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Adapun bentuk diskriminasi ini menurut majelis misalkan dalam hal order prioritas di mana Grab Indonesia dinilai mengutamakan para mitra PT TPI tanpa harus mengaktifkan fitur apapun.
Diskriminasi lainnya adalah mobil dari mitra PT TPI yang terkena hukuman (suspend) bisa beroperasi meski pengemudinya masih terkena hukuman. Sementara untuk pengemudi yang tidak bernaung di bawah TPI, suspend dikenakan kepada pegemudi beserta mobilnya.
Majelis juga membeberkan fakta bahwa antara Grab Indonesia dan PT TPI terkait satu sama lain atau integrasi vertikal di mana terdapat pengurus atau pemegang saham yang sama dalam suatu masa tertentu.
Karena itu, majelis komisi memutuskan kedua terlapor terbukti melanggar Pasal 14 dan Pasla 19 ayat (4). Grab dihukum membayar denda sebesar Rp 7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22 miliar atas pelanggaran Pasal 19 (14). Sementara itu, PT TPI didenda Rp 4 miliar atas pelanggaran Pasal 14 serta denda Rp 15 miliar atas pelanggaran Pasal 19 (4).
Kuasa hukum Grab Indonesia, Anthony Djono menyatakan bahwa pihaknya tentu mengajukan keberatan ke pengadilan negeri atas putusan majelis tersebut karena sejak awal mereka merasa ada perilaku tidak adil yang ditunjukkan oleh majelis.
Karena itu, dia bersikeras meminta supaya segera mendapatkan salinan putusan itu untuk dipelajari dalam rangka mengajukan keberatan tersebut.