Sabtu,  23 November 2024

Reaksi Pakar Saat Inews dan RCTI Gugat Layanan Streaming

El Rahmi
Reaksi Pakar Saat Inews dan RCTI Gugat Layanan Streaming

RADAR NONSTOP- Stasiun televisi RCTI dan iNews mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), meminta perusahaan berbasis penyedia layanan streaming film dan video on demand (VoD) seperti Youtube dan Netflix agar patuh terhadap UU Penyiaran yang sudah ada.

"Ini dirasa tidak adil, banyak tayangan berbasis internet yang masuk ke Indonesia tidak dikenakan pajak, padahal banyak mendapatkan penghasilan dari iklan," kata Pakar komunikasi digital Anthony Leong, Jumat (3/7).

Kedua stasiun televisi tersebut khawatir akan muncul konten-konten yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila lewat layanan perusahaan over the top (OTT). 

BERITA TERKAIT :
Raja Dangdut Ajak Anggota FORSA Sukseskan Bulan Dana PMI 2024
Bawa Gerbong Relawan Dukung RIDO, Emang Sandiaga Uno Masih Laku?

Seperti yang diketahui uji materi ini bertujuan untuk menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis internet, tanpa kecuali (lokal maupun asing), dengan sudut pandang hukum melalui UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.

 

#RCTI   #Gugat   #Streaming   #MA