Jumat,  29 March 2024

Laporan Penyalagunaan Dana Covid-19 Masuk, KPK Ancam Hukuman Mati

El Rahmi
Laporan Penyalagunaan Dana Covid-19 Masuk, KPK Ancam Hukuman Mati
Net

RADAR NONSTOP- Jelang Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan sejumlah oknum kepala daerah yang menyalahgunakan dana penanganan Covid19 dari pemerintah pusat.

"Dana itu malah dijadikan sarana alat kampanye, seperti memasang foto mereka pada bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi ini," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, (11/7).

Firli menambahkan, atas tindakan itu para oknum dapat diberikan hukuman pembatalan sebagai calon, seperti didalamnya pada Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

BERITA TERKAIT :
Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN, Yang Bikin Laporan Palsu Bisa Ditindak 
Warning KPK Untuk Pejabat, BUMN & BUMD, Yang Terima Bingkisan Lebaran Bisa Dipenjara

"Kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang 

menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih," jelas Firli. 

Kembali Firli mengingatkan, hukuman mati menanti siapapun yang mengambil kesempatan pada dana anggaran Covid19.

#KPK   #Covid-19   #Pilkada   #