RADAR NONSTOP- Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan dana kartu prakerja rawan untuk disalahgunakan, karena melibatkan berbagai komponen, seperti masyarakat pencari kerja , penyedia jasa dan pemerintah serta stakeholder lainnya.
"Sejak awal kartu prakerja ada kerancuan, pertama mulanya diperuntukkan bagi warga yang belum memiliki pekerjan, sekarang diperuntukan bagi yang terkena PHK," jelasnya.
"Kedua, kerancuan dari konteks kebutuhan, apakah dengan pelatihan dengan youtube bisa memberikan solusi untuk penyelesaian ketenagakerjaan?" tambahnya.
BERITA TERKAIT :Seret Nama Tak Kuat Bukti, Pakar Hukum Sebut Celine Bisa Tuntut Balik Amelia
PT BME Digugat Pailit, Pakar Minta Investor Hati-hati!
Ketiga, kata Suparji, parameter keberhasilannya tidak ada kejelasan. Secara keseluruhan dana ini mengerikan karena dana besar tapi tidak memiliki parameter yang cukup jelas.
Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan program kartu prakerja. Peserta yang tidak memenuhi syarat dan telah menerima bantuan biaya pelatihan diwajibkan untuk mengembalikan insentif tersebut.
(El Rahmi)