RADAR NONSTOP - Memasuki tahun ajaran baru ditengah pandemi Covid-19, hampir seluruh kampus di tanah air melakukan pembelajaran jarak jauh, melalui berbagai platform daring.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menganggap aktifitas ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Riset & Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) nomor 51 tahun 2018.
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI harusnya meninjau ulang semua regulasi, terkait pelaksanaan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) karena berpotensi mengancam kampus bila dilakukan," ujarnya di Jakarta, Kamis (16/7).
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Dalam pasal 53 ayat (1) b di Permenristekdikti 51/2018, setiap kampus yang menyelenggarakan PJJ harus berakreditasi A.
"Sanksi yang diberikan juga tidak main-main. Bila ketentuan itu tidak dilaksanakan, maka sanksi penutupan akan dilakukan," pungkasnya.