RADAR NONSTOP - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany diminta untuk membenahi aset. Sebab, dalam catatan KPK, ada sekitar 1.000 pemngembang yang diduga bermasalah.
Para pengembang itu dituding belum memberikan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Sumber di KPK menyebutkan, kalau para pengembang itu sudah didata dan bakal dikembangkan.
Terungkapnya aset Tangsel itu saat KPK datang ke Tangsel. Lembaga anti rusuah itu membahas sejumlah agenda yang diikuti perwakilan Kota Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
BERITA TERKAIT :Sekjen PDIP Hasto Tuding Airin-Ade Dikepung & Dihadang Kekuatan Besar Di Banten
Kapolda Metro Minta Polisi Netral, Sikap APK Banten Harus Tiru Jakarta?
Selain aset, KPK juga melakukan pengkajian rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Cipeucang di Serpong serta pengelolaan jaminan kesehatan daerah.
"Kita mendorong pengelolaan aset yang ada 1.000 pengembang di Tangsel. Tapi kami baru dapat datanya 500, itu pun masih banyak yang belum diserahkan ke Pemda terkait fasos-fasumnya sehingga menjadi aset Pemda," terang Koordinator Wilayah II Korsupgah KPK, Asep Rahmat Suwandha di Balai Kota Tangsel, Selasa (21/7/2020).
Ditegaskannya, dalam pembahasan aset itu KPK mendorong agar segera diinventarisir sehingga bisa diberikan kejelasan masalah statusnya. Tak hanya Kota Tangsel, tapi juga bagi Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
"Kami dorong agar diinventarisir, segera diberikan. Siang ini kami fokus menyelesaikan permasalahan aset di Kota, Kabupaten dan Tangsel," sambungnya.