Jumat,  29 November 2024

RUU Omnibus Law, DPR: Jangan Lupakan BPK!

El Rahmi
RUU Omnibus Law, DPR: Jangan Lupakan BPK!
Ilustrasi/net

RADAR NONSTOP - Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati mengatakan Kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang bebas dan mandiri tidak boleh dikesampingkan.

“Secara konstitusi sangat jelas, eksistensi BPK ditujukan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel demi mendukung tercapainya tujuan bernegara,” tegasnya di Jakarta, Minggu (26/7).

Anis menambahkan, selama ini  investasi pemerintah pusat dikelola oleh Kementerian Keuangan di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sehingga pengelolaannya  dapat diperiksa langsung oleh BPK. 

BERITA TERKAIT :
Cuma Sedot Darah Rakyat, Omnibus Law Cipta Kerja Bakal Dievaluasi Oleh Ganjar
Serahkan Materi Kesimpulan Sidang, Gekanas Desak MK Perhatikan Pendapat Saksi Ahli

Anis juga mengkritisi Pasal 146 Ayat 2 Poin b RUU Omnibus Law yang menyebutkan bahwa investasi pemerintah pusat juga dikelola oleh Lembaga Investasi dan Lembaga tersebut hanya diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), bukan oleh BPK secara langsung (Pasal 153). 

“Kewenangan BPK yang tereduksi dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini, tentu sangat membahayakan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan merevisi UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK Pasal 6 Ayat (1) yang berbunyi, BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara,  dan Pasal 9 Ayat (1) tentang wewenang BPK.

 

#Omnibuslaw   #dpr   #anis   #bpk