Selasa,  16 April 2024

Golden Crown Menang PTUN

Komisi E DPRD DKI Desak Agar Pemprov Tutup Hiburan Malam Yang Terkait Narkoba

NS/RN/NET
Komisi E DPRD DKI Desak Agar Pemprov Tutup Hiburan Malam Yang Terkait Narkoba
Ilustrasi Gedung DPRD DKI.

RADAR NONSTOP - DPRD kembali mendukung Pemprov DKI Jakarta untuk mengajukan banding atas putusan Golden Crown di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tempat hiburan malam di Jakarta Barat itu menang terkait pencabutan izin usaha.

Anggota Komisi E yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah Pemprov DKI dan Gubernur Anies Baswedan untuk mengajukan banding.

"Pemprov DKI harus banding. Ini buat contoh juga kepada yang lainnya. Kalau ada yang berusaha merusak generasi muda, wajib ditutup," kata Baco kepada wartawan, Jumat (7/8)

BERITA TERKAIT :
Target 10 Kursi PPP Jakarta Ambyar, Gerbong Syaiful Rachmat Harus Dibongkar?
AHY Teriak Mafia Tanah, Fraksi Demokrat DPRD DKI Denger Ya...

Baco menegaskan harus ada tindakan tegas terhadap seluruh tempat hiburan malam yang diduga atau terbukti menjadi tempat dari pada penyalahgunaan dan penyebaran Narkotika.

"Itu penting dilakukan demi menyelamatkan warga Jakarta khususnya generasi muda dari peredaran narkotika yang semakin merajalela," tegas anggota Komisi E DPRD DKI ini.

Baco menambahkan, upaya banding Pemprov DKI penting dilakukan untuk menekan peredaran narkoba di tempat hiburan malam.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari sebelumnya mengatakan, BNN mendukung upaya banding Pemprov DKI Jakarta dalam kasus penutupan Diskotek Golden Crown di PTUN. Bahkan, BNN siap memberikan bantuan hukum agar Diskotek Golden Crown kembali ditutup.

"Kita mendesak Pemprov DKI menempuh upaya hukum untuk ajukan banding. Jika perlu BNN akan mengirim rekomendasi baru (penutupan Diskotek Golden Crown)," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7).

Arman menegaskan, langkah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI menutup Golden Crown sudah tepat. Pasalnya, kala itu BNN melakukan razia pada Kamis (6/2) lalu, ada 107 pengunjung Diskotek Golden Crown ditanyakan positif mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine BNN.

"Kami siap menunjukkan bukti penyelidikan bahwa adanya transaksi peredaran dan pemakaian narkoba di dalam diskotek. Kalau diminta kita siap beri bantuan upaya hukum," tegasnya.

Menurutnya, selama ini BNN sudah banyak mengungkap kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam yang jadi satu target para gembong memasarkan produknya.

"Kalau tempat hiburan malam yang jadi tempat peredaran narkoba tidak ditutup buat apa kami beri rekomendasi penutupan ke pemerintah daerah?" pungkasnya.

Sebagai informasi, pada Selasa (30/6), PTUN memenangkan gugatan manajemen PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS) selaku pengelola Golden Crown. Alhasil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus mengizinkan Golden Crown Crown kembali beroperasi.

"Mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 7 Februari 2020," bunyi keputusan tersebut.

Pengelola mengajukan gugatan dengan alasan 107 pengunjung Golden Crown yang positif narkoba tak bertransaksi dan mengkonsumsi narkoba dalam diskotek. Atas hal ini, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan banding ke PTUN Tinggi yang kini didukung BNN.

Seperti diberitakan, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz juga mendukung agar pemprov melakukan banding atas putusan PTUN yang memenangkan Diskotek Golden Crown. 

Walau sudah menang PTUN kata dia, saat ini hiburan malam tidak bisa serta merta beroperasi lantaran saat ini masih dalam situasi pandemi COVID-19. 

"Saya kira aturan dari pusat belum mengizinkan tempat hiburan malam untuk buka kecuali sebagai resto saja," kata Aziz kepada wartawan, Selasa (4/8). 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menegaskan bahwa ada aturan main dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap transisi yang harus ditaati oleh semua pihak.

"Semua hiburan malam terikat pada aturan tersebut. Protokol Covid-19 juga harus diawasi ketat," tegas Aziz.

Pemprov DKI Jakarta, lanjut Aziz, masih bisa melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan manajemen Diskotek Golden Crown.

"Kalau yakin prosedurnya sudah benar, kami dorong untuk melakukan banding," tandas Aziz.