RADAR NONSTOP - Gugatan uji materi iuran BPJS Kesehatan tetap naik. Hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materi yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Tolak permohonan HUM (Hak Uji Materiil)" bunyi putusan seperti dikutip dari laman MA, Senin (10/8). Diketahui, Kenaikan iuran tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Perkara dengan nomor register 39 P/HUM/2020 itu diketok palu pada 6 Agustus 2020. Duduk sebagai ketua majelis hakim Supandi dan Yodi Martono Wahyunadi serta Is Sudaryono. Tidak dijelaskan pertimbangan penolakan gugatan itu.
BERITA TERKAIT :Fauzi Bowo Beserta Masyarakat Yakin Pramdoel Akan Jadi Pemimpin Jakarta
Utak Atik Nomor Urut Pilkada DKI, Benarkah No 3 Hoki Atau Bapuks?
Seperti diberitakan, Peraturan Presiden Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan dan salah satu ketentuan yang diatur adalah Jokowi menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi Rp 42.000/bulan.
Adapun untuk iuran BPJS Kesehatan kelas II dinaikkan menjadi Rp 100.000 dari sebelumnya Rp 51.000. Sementara kelas I dinaikkan menjadi Rp 150.000 dari sebelumnya Rp 80.000. Ketentuan mengenai iuran BPJS Kesehatan yang baru ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2020.
Iuran untuk peserta mandiri kelas II ini memang berubah. Pada 2019 lalu, saat Perpres Nomor 75 Tahun 2019 diterbitkan, iuran untuk peserta mandiri kelas II sebesar Rp 110.000/bulan. Sementara kelas I sebesar Rp 150.000/bulan.
Sementara itu Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatawa membenarkan penolakan gugatan yang diajukan itu. Ia mengaku belum mendapatkan salinan dari putusan itu.
"Kita baru mengetahui lewat website. Jadi salinannya juga belum saya terima. Saya juga belum bisa menganalisa apa yang menjadi alasan pertimbangan penolakan kali ini," ucapnya kepada wartawan, Senin (10/8).
Pemerintah efektif memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sejak Rabu 1 Juli lalu.
Kenaikan itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran kenaikan bervariasi.
Kenaikan ini merupakan lanjutan setelah sebelumnya pemerintah juga telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
Hanya saja, kenaikan itu hanya berlaku selama Januari-Maret 2020 karena Mahkamah Agung (MA) membatalkan aturan kenaikan iuran tersebut setelah KPCDI mengajukan uji materi.
Saat itu iuran kepesertaan kembali ke aturan awal. Kelebihan bayar peserta atas iuran sesudah kenaikan pada Januari-Maret dialihkan menjadi pembayaran iuran untuk April-Juni 2020.