RADAR NONSTOP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau dicap membiarkan kasus buronan Harun Masiku. Mantan caleg PDIP itu telah menjadi buronan KPK kurang lebih enam bulan.
Hingga kini KPK belum bisa menangkap Harun. Warganet sempat menyindir lembaga anti rusuah itu yang tak mampu menangkap Harun.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango berjanji kalau pihaknya terus memburu Harun. KPK saat ini terus melakukan koordinasi dengan Polri yang telah menetapkan status DPO terhadap tersangka.
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Diketahui, KPK telah memperpanjang masa pencegahan keluar negeri bagi Harun Masiku selema enam bulan ke depan terhitung sejak Jumat (10/7). Masa pencegahan keluar negeri itu diperpanjang karena KPK tak kunjung menangkap Harun Masiku.
Perpanjangan larangan keluar negeri berlaku terhitung sejak tanggal 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan enam bulan ke depan.
KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.
Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp 900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.