Rabu,  01 May 2024

Harta Berlimpah Jaksa Pinangki, Dari Mobil, Tanah Dan Apartemen?

NS/RN/NET
Harta Berlimpah Jaksa Pinangki, Dari Mobil, Tanah Dan Apartemen?
Jaksa Pinangki memakai baju tahanan.

RADAR NONSTOP - Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga memiliki harta berlimpah. Bukan hanya mobil BMW, tapi tanah hingga apartemen. 

Saat ini penyidik masih menelusuri jejak-jejak Pinangki seperti soal apartemen. Pada Selasa, 1 September 2020, mobil BMW tipe SUV X5 berkelir biru metalik tampak terparkir di gedung bundar markas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). 

Febrie Ardiansyah selaku Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus mengatakan bila BMW itu berkaitan dengan sangkaan pencucian uang yang disematkan pada Pinangki.

BERITA TERKAIT :
Getol Garap Kasus Kakap Dan Kalahkan KPK, Kejagung Bakal Bidik Kasus Jumbo Lainnya 
Kasus Penggelembungan DPT di Kuala Lumpur Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Ketika pengenaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tentu akan diusut semua dibantu rekan-rekan PPATK dan lain-lain," kata Febrie.

Mobil BMW itu berpelat nomor polisi (nopol) F-214 tetapi saat jaksa menggeledah bagian dalamnya terdapat pelat nopol lain yaitu B-1325-SS. Namun mobil itu tidak tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pinangki.

Pinangki sendiri diduga menerima suap dari Djoko Tjandra berkaitan dengan upaya pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra, yang sebelumnya merupakan buron perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Pengurusan fatwa itu dimaksudkan agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi oleh kejaksaan tetapi pada akhirnya tidak berhasil. MA pun menepis pernah menerima permohonan fatwa itu.

Diketahui, Mobil BMW tipe SUV X5 itu berkisar Rp 1,7 miliar. Jika menilik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pinangki, tercatat dia tidak melaporkan mobil seharga hampir Rp 1,7 miliar itu. Dilihat, Pinangki terakhir kali menyetorkan LHKPN pada 31 Maret 2019 dengan jabatan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II.

Saat itu, total harta yang disampaikan Pinangki senilai Rp 6.838.500.000. Pinangki mencatatkan kepemilikan mobil, yaitu Nissan Teana, Toyota Alphard, dan Daihatsu Xenia, yang tertulis senilai Rp 630 juta.

- Tanah dan bangunan seluas 364 m2/234 m2 di Bogor senilai Rp 4 miliar;

- Tanah dan bangunan seluas 500 m2/360 m2 di Kota Jakarta Barat senilai Rp 1.258.500.000; dan

- Tanah dan bangunan seluas 120 m2/72 m2 di Kota Bogor senilai Rp 750 juta.