Sabtu,  18 May 2024

Langgar Protokol Kesehatan

Didatangi Anies Baswedan, Kafe Tebalik Kopi Bayar Denda 10 Juta

SI/RN
Didatangi Anies Baswedan, Kafe Tebalik Kopi Bayar Denda 10 Juta

RADAR NONSTOP - Pengelola kafe Tebalik Kopi yang beroperasi di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan usir pengunjung saat didatangi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam agenda sidak pada Kamis malam, 3 September 2020 Pukul 22.00 WIB.

Dalam sebuah tayangan video, Anies nampak menegur pengelola kafe serta meminta denda sebesar Rp10 juta lantaran didapati pengelola kafe tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Tahu nggak aturannya? Tahu. Kenapa dilanggar? Ini bukan soal melanggar peraturan, ini soal nyawa. Anda tutup sekarang! Dan jangan diulangi," kata Anies saat menegur pengelola kafe.

BERITA TERKAIT :
Taman Bermain Berkonsep Indoor & Outdoor, Hadirkan Keseruan Bersama Si Kecil
Weleh, Weleh, PKS Goda Anies Maju Pilkada DKI Lagi

Setelah mendapat teguran tersebut, pengelola kafe lainnya mengusir pengunjung agar pulang ke rumah masing-masing dengan menggunakan pengeras suara. Pertunjukan live musik yang ada di tempat itu pun dihentikan. Pengunjung yang kebanyakan anak muda itu pun langsung berhamburan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta telah memperbolehkan live music di restoran atau cafe beroperasi tertuang dalam Surat Edaran Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor: 342/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Kafe.