Kamis,  28 November 2024

Pemerintah Akan Naikkan Bea Tarif Meterai Menjadi Rp10.000

RN/NET
Pemerintah Akan Naikkan Bea Tarif Meterai Menjadi Rp10.000
-Net

RADAR NONSTOP - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bea meterai dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 per lembar digabung menjadi satu tarif, yaitu Rp10 ribu per lembar.

Tarif meterai baru ini akan berlaku untuk seluruh transaksi dengan nominal di atas Rp5 juta.

Mengutip dokumen rancangan UU Meterai yang diterima, dikutip Jumat (4/9), Pasal 3 ayat 2 huruf g menyebut:

BERITA TERKAIT :
Sri Mulyani Langsung Ke Prabowo, Airlangga Jadi Menko Perekonomian Banci?
Sri Mulyani Hattrick, Bakal Jabat Menkeu Lagi  

‘Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan’. 

Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2021 mendatang. "UU ini tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan," ujarnya, sapaan akrabnya, dilansir laman Antara, Kamis (3/9/2020).

Ketentuan baru bahwa biaya dokumen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bawah Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai. "Ini adalah salah satu bentuk keberpihakan. Ini kenaikan dari yang tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus berbiaya meterai," jelasnya.

Ketentuan lainnya, penggunaan bea meterai akan tetap dibutuhkan untuk dokumen kertas maupun digital. Hal ini tertuang dalam Pasal 32 di RUU tersebut.

"Ini sesuai dengan perubahan zaman, sehingga kami berharap dengan UU ini kami bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan nonkertas," tutur Ani.

Berbagai perubahan di RUU Bea Meterai yang belum pernah direvisi selama 34 tahun terakhir dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi dokumen elektronik untuk menggunakan meterai elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi.

"Untuk saat terutang dan subjek bea meterai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum," imbuh dia.

Ketentuan berikutnya, pemerintah membebaskan ketentuan penggunaan meterai untuk penanganan bencana alam dan kegiatan bersifat keagamaan dan sosial. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung perjanjian internasional.

Kemudian, pemerintah menyiapkan sanksi administratif dan pidana untuk tindakan ketidakpatuhan pemenuhan pembayaran bea meterai. Sanksi untuk meminimalkan sekaligus mencegah tindak pidana di bidang perpajakan.

"Juga dilakukan penyempurnaan termasuk mengenai pengedaran, penjualan, pemakaian meterai palsu serta bekas pakai," tandasnya.