Kamis,  28 November 2024

DKI Kembali ke PSBB Awal, Nih 11 Sektor Usaha Masih Boleh Ngantor

RN/CR
DKI Kembali ke PSBB Awal, Nih 11 Sektor Usaha Masih Boleh Ngantor
Anies Baswedan -Net

RADAR NONSTOP - Pemprov DKI Jakarta injak rem darurat. PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) seperti awal pandemi Covid-19 diberlakukan kembali.

Kebijakan PSBB ini mulai berlaku Senin (14/9/2020). Dalam kebijakan ini, pegawai perkantoran dilarang masuk kantor.

Keputusan tersebut, kata Anies, bukan melarang masyarakat untuk bekerja. Hanya saja segala jenis pekerjaannya diminta untuk dilakukan dari rumah atau work from home (WFH)

BERITA TERKAIT :
Corona Marak Lagi Di Singapura, Bikin Parno Aja Tuh Virus
Diberi Penghargaan Oleh Jokowi Soal Perang Lawan Corona, Kini Tidur Dibui Karena Dituduh Korupsi APD 

"Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Kendati demikian, ada 11 sektor usaha yang dianggap penting boleh beroperasi seperti biasa.

Namun ia juga tetap meminta agar pengoperasiannya ditekan seminimal mungkin.

"Ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi lebih dikurangi," katanya.

Berikut 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama PSBB diberlakukan kembali:

1. Kesehatan

2. Bahan pangan/makanan/minuman

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informatika

5. Keuangan

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau

11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Rumah Sakit Dan Pemakaman Penuh 

Diberitakan sebelumnya, keputusan pemberlakuan kembali PSBB total diambil Anies setelah melalukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI.

Ia dan jajarannya memutuskan untuk menerapkan PSBB sebelum masa transisi atau pembatasan yang lebih ketat dari sekarang.

Dengan kebijakan baru ini, maka kegiatan yang sudah sempat diizinkan dengan pembatasan kapasitas kembali dilarang.

Anies mengatakan, jika kebijakan ini tidak diambil, maka situasi penyebaran corona akan semakin mengkhawatirkan.

Pasalnya kapasitas Rumah Sakit (RS) ICU dan tempat isolasinya, serta angka kematian akibat Covid-19 begitu tinggi.

"Kita akan terus meningkatkan kapasitas, tapi jika tidak ada pembatasan ketat, maka akan mengulur waktu dan rumah sakit akan penuh," ujar Anies.

"Tidak ada pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darutat sesegera mungkin," pungkasnya.