Kamis,  16 May 2024

Perusahaan Paksa Karyawan Tetap Ngantor, Lapor ke Aplikasi JAKI

RN/NET
Perusahaan Paksa Karyawan Tetap Ngantor, Lapor ke Aplikasi JAKI
Ilustrasi karyawan masuk kantor saat pandemi -Net

RADAR NONSTOP - Pemerintah DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB secara total pada 14 September mendatang.

Masyarakat diminta melapor jika ada pelanggaran, termasuk ketika perusahaan tetap memaksa karyawannya masuk selama PSBB.

Pasalnya, salah satu poin yang disebutkan dalam kebijakan ini adalah melarang pegawai masuk kantor.

BERITA TERKAIT :
Anies Sebut JAKI Saat Debat Capres, Aplikasi Aduan Warga Langsung Diserang Hacker.  
Pj Gubernur DKI Minta Perkantoran Terapkan WFH, Malu Ya Jakarta Macet?

Kendati demikian, Gubernur Anies Baswedan menyatakan bahwa pihaknya bukan melarang masyarakat untuk bekerja. Hanya saja segala jenis pekerjaannya diminta untuk dilakukan dari rumah atau work from home (WFH).

"Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Adapun bagi perusahan yang tetap nekat memaksa karyawannya masuk kantor saat penerapan PSBB ini, maka warga atau karyawan bisa melaporkannya lewat aplikasi JAKI (Jakarta Kini), sebuah aplikasi layanan masyarakat dari Pemprov DKI Jakarta.

Warga cukup mengirim foto untuk melaporkan terjadinya pelanggaran saat di kantor. Dengan demikian, sistem akan melacak geotag dari foto tersebut.

11 Jenis Usaha Boleh Beroperasi

Meski menerapkan PSBB total seperti awal penyebaran virus Corona terjadi, namun ada 11 sektor usaha yang masih boleh beroperasi.

"Ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi lebih dikurangi," kata Gubernur Anies.

Berikut 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama Jakarta PSBB Total:

  1. Kesehatan
  2. Bahan pangan/makanan/minuman
  3. Energi
  4. Komunikasi dan teknologi informatika
  5. Keuangan
  6. Logistik
  7. Perhotelan
  8. Konstruksi
  9. Industri strategis
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau
  11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
#Karyawan   #JAKI   #PSBB