RADAR NONSTOP - PSBB DKI Jakarta berlaku pada 14 September. Ojek online (Ojol) diperbolehkan mengangkut penumpang.
Tapi, syaratnya ojol harus mematuhi peraturan protokol kesehatan.
"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang, dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, dan detail aturan ini akan disusun SK Kepala Dinas Perhubungan," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (13/9/2020).
BERITA TERKAIT :Pernah Narik Ojol, Ini Tips Wamenaker Agar Driver Dapat Sewa Berlimpah
Jika Tidak Masuk Angin, Status Ojol Dari Mitra Bakal Jadi Karyawan
Anies juga mengatur kapasitas penumpang kendaraan pribadi. Kendaraan pribadi hanya boleh mengangkut maksimal satu baris mobil diisi 2 orang, namun aturan ini tidak berlaku jika seluruh penumpang mobil satu tempat tinggal.
"Adapun kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Tapi bila tidak satu domisili, maka harus mengikuti ketentuan maksimal 2 orang per baris," jelas Anies.
Selain itu, Anies juga meniadakan ganjil genap selama PSBB total. Belum diketahui sampai kapan Pemprov meniadakan ganjil genap.
"Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB," ujar Anies.
Komunitas ojol menyambut baik keputusan Anies. "Siap dah pak gubernur. Kita akan cari makan lagi, terima kasih," tegas Ejun, ojol yang mangkal di Kedoya Utara, Jakbar, Minggu (13/9).
Bapak tiga anak ini menyatakan, kebijakan ojol boleh angkut penumpang pastinya akan disambut kawan-kawan lainnya. "Karena kami butuh makan, kalau mengharapkan Bansos gak jelas," bebernya.