RADAR NONSTOP - Tarif suap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (nonaktif) sudah menjadi rahasia umum. Di kalangan PNS, harga tarif sebuah jabatan sudah beredar.
Sunjaya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tarif yang dipatok Sunjaya berbeda-beda. Tergantung pada jenis jabatan yang diinginkan.
BERITA TERKAIT :Serangan Fajar Di Bengkulu Rp 50 Ribu, Di Jakarta Berapa Nih?
Sebut OTT KPK Kampungan, Resiko Politisi Lokal Jadi Anggota DPR
"Misal, kisaran camat Rp 50 juta, eselon 3 Rp 100 juta dan eselon 2 Rp 200 juta," ucapnya pada awak media, Jumat (26/10).
Febri menambahkan, besaran tarif ditentukan oleh seberapa strategis jabatan yang diinginkan oleh pihak-pihak yang ingin 'membelinya'. "Kami juga menduga, penerimaan hampir selalu terjadi setelah seseorang menduduki jabatan," tukasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra dalam kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, lembaganya juga menetapkan Seketaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto yang diduga sebagai pemberi suap sebagai tersangka.
Alex menduga Sunjaya menerima hadiah atau janji terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan serta terkait proyek dan perizinan Pemkab Cirebon. Bahkan, diduga Sunjaya menerima janji dengan nilai total Rp 6,4 miliar yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Bupati Cirebon.