RADAR NONSTOP - Rapat paripurna mendengar pandangan fraksi terkait Raperda Covid -19 digelar hari ini, Rabu (30/9/2020).
Bedasarkan draf raperda yang diterima DPRD DKI dari eksekutif, Anies Baswedan mencantumkan sejumlah aturan dalam penanganan terkait wabah virus corona.
Salah satunya mengenai larangan kepada setiap orang di masa pandemi.
BERITA TERKAIT :Dongkrak PAD, Anggota DPRD Kota Bekasi: Kepala OPD Harus Memastikan Kinerja Perangkatnya
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu: Pakuwon Harus Beri Kompensasi JalanĀ
Aturan mengenai larangan itu tercantum dalam Pasal 18 draf raperda tersebut. Setidaknya ada 14 poin dalam pasal tersebut.
Poin pertama yakni, setiap orang dilarang menolak untuk dilakukan tracing. Poin kedua, setiap orang juga dilarang menimbun, memalsukan, dan memperjual belikan secara tidak sah obat, vaksin, dan alat kesehatan lainnya yang dibutuhkan dalam upaya penanggulangan Covid-19.
Kemudian, Anies juga melarang setiap orang menolak upaya pengobatan, vaksinasi, dan/atau intervensi kesehatan lainnya. Pasal itu juga melarang setiap orang mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, mengolah dan/atau menimbun limbah medis Covid-19 di luar peraturan perundang-undangan.
Beleid itu turut melarang masyarakat memberikan stigma negatif dan diskriminasi pada kasus positif, kontak erat, petugas kesehatan, dan petugas penunjang lainnya.
Setiap orang juga dilarang memalsukan hasil pemeriksaan dan menyembunyikan data pribadi pada kasus positif. Berikutnya, setiap orang dilarang memalsukan hasil pemeriksaan dan menyembunyikan data pribadi pada kasus positif.
Kemudian, Anies juga melarang warga Jakarta menolak tes PCR atau pemeriksaan penunjang lain sesuai pedoman yang berlaku bagi yang memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi.
Selain itu, setiap orang dilarang menghasut orang lain untuk tidak mengikuti tes PCR. Anies turut melarang agar masyarakat tidak menghalangi atau mengancam tenaga kesehatan dan petugas penunjang dalam melakukan tugas penanggulangan Covid-19.
Setiap orang juga dilarang menyembunyikan hasil tes PCR. Berikutnya, Anies juga melarang masyarakat Jakarta menolak protokol Covid-19 untuk pengurusan jenazah yang berstatus suspek, probable, yang berada di luar fasilitas kesehatan.
Warga juga dilarang mengambil paksa jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi dari fasilitas kesehatan.
Kemudian, Anies juga melarang warga menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terkait wabah virus corona, serta melarang pihak-pihak untuk menyalahgunakan data pribadi dari hasil kegiatan surveilans epidemiologi informatika.