Jumat,  22 November 2024

Dana Kelurahan Rp 3 Triliun Lukai Perasaan Honorer K2

ERY
Dana Kelurahan Rp 3 Triliun Lukai Perasaan Honorer K2
Ilustrasi Dana Kelurahan - Net

RADAR NONSTOP - Kebijakan pemerintah mengalokasikan dana kelurahan Rp 3 triliun semakin melukai hati honorer K2 (kategori dua). Mereka menilai, kebijakan tersebut sangat tidak berkeadilan.

“Kami sangat setuju dengan usulan anggota DPR RI bahwa dana kelurahan itu lebih baik dialokasikan untuk mengangkat 438.590 honorer K2. Kan pengangkatannya bisa bertahap nggak harus sekaligus,” ujar Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih.

Titi, guru honorer di Banjarnegara itu menegaskan, mestinya pemerintah menyelesaikan masalah K2 dulu. Jangan selalu bilang tidak ada dana buat angkat K2 menjadi PNS. Giliran untuk yang lain ada. “Kok presiden nggak adil banget sama K2 sih? Memang K2 ini dianggap tidak berguna kali ya makanya diabaikan terus," ucapnya.

BERITA TERKAIT :
Kelurahan Dapat Dana Jumbo, DPRD DKI Ngeri Lurah Banyak Masuk Bui 
Gerindra: Sudah Sepatutnya Honorer K2 Diangkat Tanpa Tes

Ketidakadilan itu tampak nyata karena setiap ada permintaan K2 diangkat PNS selalu diadang dengan dua hal, yaitu dasar hukum dan dana. Anehnya, giliran untuk kelurahan atau yang lain bisa.

“Kenapa untuk K2 selalu ada saja alasannya yang buat tidak bisa diangkat menjadi CPNS makanya akan kami tanyakan langsung nanti di aksi nasional 30 Oktober bersama teman-teman minimal 50 ribu orang. Kami ingin tahu jawaban presiden seperti apa," tutur dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan, jika pemerintah punya uang yang cukup sebaiknya dipakai untuk mengangkat guru honorer K2 (kategori dua) menjadi CPNS, bukan untuk dana kelurahan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan hal tersebut terkait langkah pemerintah mengajukan anggaran untuk dana kelurahan di RAPBN 2019 senilai Rp 3 triliun. "Bila pemerintah ada alokasi anggaran, kenapa tidak untuk memenuhi janji mengangkat tenaga honorer K2 menjadi CPNS saja?" kata Fikri.

Terlebih langkah pemerintah mengajukan anggaran untuk kelurahan ke DPR, belum jelas payung hukumnya. Di sisi lain, kelurahan itu menurutnya bukan daerah otonom. Dengan demikian, pembangunan di kelurahan dibiayai anggarannya oleh pemerintah kabupaten/kota.

"Seluruh jalan, gang, jembatan dan infrastruktur yang ada adalah tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota di atasnya. Jadi tidak perlu ada dana kelurahan karena semua tanggung jawab pemda setempat," jelas Fikri.

Selain itu, lurah dan perangkatnya beserta perangkat daerah bukan jabatan yang dipilih rakyat yang mandiri dan harus ditanggung gaji/honor mereka oleh kelurahan. Tapi dia adalah tanggung jawab pemda.

Sedangkan desa itu organisasi otonom. Kades dipilih oleh rakyat. Dia punya kewenangan sendiri. Ada jalan dan jembatan desa, ada pasar desa dan lainnya. Semua harus diurus oleh desa. Maka perlu diatur anggaran dari pemerintah di atasnya.

“Karena sumber-sumber pendapatan desa ditentukan dengan regulasi khusus untuk pembangunan desa, terutama yang kewenangannya desa. Wajar bila ada ADD dan sumber-sumber lain," kata Fikri.