Jumat,  22 November 2024

Nih, Syarat CPNS K2 dan Jalur Khusus

rn/jpnn
Nih, Syarat CPNS K2 dan Jalur Khusus

RADAR NONSTOP - Rekrutmen CPNS 2018 membuka lowongan untuk formasi umum dan khusus, termasuk honorer K2. Bagi pelamar yang berminat melamar formasi khusus ini harus memenuhi sejumlah beberapa syarat sesuai PermenPAN-RB 36 dan 37 Tahun 2018.

"Ada ketentuan yang harus dipenuhi pelamar untuk jalur formasi khusus," ujar Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dalam pernyataan resminya, Selasa (18/9).

Ketentuan dan persyaratan untuk melamar CPNS melalui jalur (formasi) khusus tersebut secara rinci dijabarkan sebagai berikut:

BERITA TERKAIT :
3.568.212 Ikuti Seleksi CPNS, Peserta Jangan Percaya Beking Dan Calo
Ada 225.000 Peluang Jadi PNS Penempatan IKN

Pertama, putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan: formasinya dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 (S1), calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.

Bagi calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

"Pada instansi pusat, kebutuhan formasi jalur khusus ini akan dialokasikan paling sedikit 10 persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan. Sedangkan pada instansi daerah instansi daerah akan dialokasikan paling banyak lima persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan," terangnya.

Kedua, penyandang disabilitas, dengan ketentuan calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya. Jumlah jabatan yang disediakan untuk para pelamar melalui jalur formasi khusus penyandang disabilitas ini, pada instansi pusat paling sedikit dua persen dari total formasi dengan jabatan disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.

Sedangkan pada instansi daerah, jumlah jabatan bagi para penyandang disabilitas ini paling sedikit satu persen dari total formasi disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.

Ketiga, putra/putri Papua dan Papua Barat, dengan ketentuan calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

Keempat, diaspora dengan ketentuan diperuntukkan bagi WNI yang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama dua tahun. Memiliki surat keterangan bebas dari permasalahan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri.

"Kebutuhan (formasi) jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa dengan pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2 (S2) dan khusus untuk perekayasa bisa dilamar dari lulusan Strata 1 (S1)," ujar Ridwan.

Selain itu pelamar memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 35 tahun saat pelamaran dan setinggi-tingginya 40 tahun bagi pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan S3 saat pelamaran. Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai pemerintah dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila

Kelima, olahragawan/olahragawati Berprestasi Internasional. Pelamar dengan jalur ini harus memiliki prestasi nyata dengan medali, di tingkat internasional, untuk penyelenggaraan pekan olahraga yang meliputi: Minimal medali perunggu pada Olimpic dan atau Paralympic Games tahun 2016 dan atau Kejuaraan Dunia tahun 2016 yang diakui oleh federasinya, minimal medali perak pada Asian Games dan atau Asian Para Games tahun 2014 dan atau Kejuaran Asia tahun 2014 yang diakui oleh federasinya

Minimal medali emas pada Sea Games dan atau Asean Para Games tahun 2015 dan atau tahun 2017 dan atau Asia Tenggara tahun 2017 yang diakui setingkat oleh federasinya yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat dan surat keterangan atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi cabang olahraga yang berwenang dan mendapat pengesahan Menteri Pemuda dan Olahraga.

Terakhir, memiliki pendidikan formal minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan fotocopi sah ijazah/surat tanda tamat belajar

Keenam, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer K2 (kategori dua) dengan ketentuan diperuntukkan bagi yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan, Persyaratan sebagaimana merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 dan UU Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta UU Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan

Selain persyaratan tersebut, pelamar dengan jalur formasi khusus tenaga honorer eks K2 harus memenuhi persyaratan, antara lain usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang

Bagi tenaga pendidik minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi tenaga honorer K2 pada 3 November 2013. Bagi tenaga kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi tenaga honorer K2 pada 3 November 2013

"Mereka harus memiliki tanda bukti nomor ujian tenaga honorer K2 tahun 2013, memiliki Kartu Tanda Penduduk. Pelamar dengan jalur formasi khusus tenaga pendidik dan kesehatan dari eks K2 yang telah diverifikasi dokumennya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar," pungkasnya.