RADAR NONSTOP - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhamad Taufik menanggapi dingin keluhan Ketua Komisi B, Abdul Aziz.
Tidak ada kewenangan yang dilanggar terkait pemanggilan BUMD, SKPD dan Inspektorat oleh Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta.
“Kenapa Ketua Komisi B jadi ribet dan merasa dilangkahi, ada apa,” tanya M Taufik yang juga mantan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta ini.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Hal senada juga dikatakan Ketua Bidang OKK DPD Gerindra DKI Jakarta, Syarif.
Menurutnya, pemanggilan tersebut merupakan langkah awal Fraksi Gerindra untuk membekali anggota fraksinya jika dilakukan langkah lanjutan di Komisi.
Sebab, dalam pertemuan itu dihadiri sejumlah anggota Komisi B Gerindra, seperti Adi Kurnia dan anggota lainya.
“Tentunya ini bentuk nyata, bahwa Gerindra selalu yang terdepan dalam menyikapi persoalan di Jakarta. Termasuk dalam persoalan kisruh sembako covid 19,” ujar Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta ini.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menyayangkan langkah Fraksi Partai Gerindra yang memanggil Pasar Jaya, Food Station, Syarif Hidayatullah (Ketua GPMI), Riski dan Inspektorat DKI terkait sengkarut bansos Covid -19 DKI Jakarta.
“Bansos Covid -19 itu kewenangan Komisi B dan E. Harusnya kita sama - sama memahami kewenangan masing - masing lah,” kata Aziz.