Jumat,  22 November 2024

Benny Kesangkut Kasus Jiwasraya Rp 16 T Pernah Jadi Orang Tajir Indonesia

NS/RN/NET
Benny Kesangkut Kasus Jiwasraya Rp 16 T Pernah Jadi Orang Tajir Indonesia

RADAR NONSTOP - Benny Tjokrosaputro ternyata pernah masuk dalam jajaran orang terkaya di Indonesia versi Forbes. Kini Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Benny diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri dengan melakukan kerja sama dengan 3 mantan pejabat Jiwasraya. Jumlah uang yang dikorupsi ditaksir senilai Rp 16 triliun.

Benny sendiri selama ini dikenal sebagai seorang pengusaha di berbagai macam sektor. Mulai dari tekstil, properti, hingga sektor keuangan. Semua dilakukan Benny lewat perusahaannya PT Hanson Internasional. Yang paling baru perusahaannya ini sedang fokus di dunia properti.

BERITA TERKAIT :
Duit Pemain Proyek Mulai Berseliweran Di Pilkada Tangsel
Bisik-Bisik Pendukung Ben-Pilar: Nomor Urut 1 Bisa Amsiong Nih

Bahkan lewat usahanya itu, Benny pernah menembus jajaran 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes di tahun 2018. Dilansir dari laman Forbes, Jumat (16/10/2020), Benny tercatat memiliki harta sebesar US$ 670 juta. Bila dihitung dengan kurs terkini harta kekayaannya sebesar Rp 9,8 triliun (kurs Rp 14.700).

Dalam daftar itu, Benny masuk ke dalam peringkat ke-43 sebagai orang terkaya di Indonesia. Forbes menyebut Benny juga memiliki hampir 84% perusahaan PT Sinergi Megah Internusa. Perusahaan itu menjalankan sebuah hotel di Yogyakarta dan berencana untuk membangun vila mewah di Kepulauan Riau.

Forbes juga menyebutkan, perusahaan Benny, Hanson International, pernah bermitra dengan developer properti ulung, Ciputra. Hanson bekerjasama untuk mengembangkan proyek perumahan senilai US$ 900 juta pada tahun 2014.

Benny sendiri merupakan cucu pendiri Batik Keris, Kasom Tjokrosaputro. Dia disebut sudah mulai berinvestasi saham pada usia 19 tahun.

Kembali ke dakwaan Benny, selain penjara seumur hidup, dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 6 triliun.

Benny diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa mengungkapkan Benny Tjokro dan Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini. Benny dan Heru dinyatakan terbukti bekerjasama mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.