RADAR NONSTOP - Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 bakal disahkan Senin (18/10). Aturan ini untuk pegangan Pemprov DKI Jakarta dalam menanggulangi Corona.
kepastian akan disahkanya Perda Corona diucapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza). Dia menerangkan, pihaknya akan mendisiplinkan masyarakat selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Ini terus kita upayakan ya sama-sama memang mendisiplinkan ini tidak mudah ya masyarakat ya, sekali lagi terkait PSBB sudah sering kami sampaikan pemerintah terus memperbaiki menyempurnakan berbagai regulasi. Bahkan Insya Allah Senin kita akan memiliki satu Perda terkait penanganan Covid-19," ujar Ariza saat meninjau kerja bakti Penanggulangan Banjir di Kali Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (18/10/2020).
BERITA TERKAIT :Suswono Gagal Nyaleg Diplot Menjadi Cawagub RK Lewat KIM Plus
RK OTW Pilkada Jakarta, Angin Surga Untuk Babah Alun
Ariza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga memiliki Pergub hingga surat edaran mulai dari kepala dinas hingga para wali kota/bupati untuk mengawasi hingga menindak penerapan PSBB di Ibu Kota.
"Kita menghadirkan banyak aparat tidak hanya Satpol PP. Bahkan lima ribu pegawai ASN kami libatkan Dishub, Disnaker. Kemudian juga Satpol PP tadi di antaranya juga kita melibatkan PNS bahkan kita dibantu TNI-Polri kurang dari 20 ribu," tuturnya.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, pihaknya juga akan memberikan sanksi progresif kepada warga maupun tempat usaha yang melakukan pelanggaran PSBB lebih dari satu kali.
"Namun demikian, semua upaya itu ternyata menurut para pakar hanya berkontribusi 20 persen, 80 persen keberhasilan kita mengurangi atau memutus mata rantai penyebaran Covid itu ada pada masyarakat. Jadi sekali masyarakat mohon tolong dengan segala kerendahan hati kami minta semua masyarakat patuh taat disiplin," tuturnya.