Minggu,  19 May 2024

TV Adu Cepat Siarkan Insiden Pesawat Lion Air Jatuh, Ini Rambu Dari KPI

JPNN/NS
TV Adu Cepat Siarkan Insiden Pesawat Lion Air Jatuh, Ini Rambu Dari KPI
Tim SAR masih mencari korban jatuhnya Lion Air.

RADAR NONSTOP - Insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 membuat lembaga penyiaran adu cepat. Mereka mengejar rating dan eklusifitas dalam meliput.

Nah, agar tidak melanggar aturan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan batasan dalam peliputan jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, pihaknya meminta lembaga penyiaran tidak ikut-ikutan menyebarkan informasi hoaks ataupun informasi yang bukan berasal dari sumber berwenang terkait dengan musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang.

BERITA TERKAIT :
Tabrak Atap, Lion Air Celaka Lagi Dan Sayap Patah
Wagub Jabar Minta Data TKI, Corona Baru (B117) Bikin Panik 

Basarnas: Tak Ada Korban Selamat Lion Air JT 610

Hal ini untuk menghindari kesimpangsiuran informasi. Karena itu, KPI mendorong sumber yang diperoleh terkait kejadian ini harus berasal dari instansi berwenangan dan sehingga dapat dipertanggunjawabkan kebenarannya.

Dia juga mengimbau agar lembaga penyiaran tidak menyebar foto-foto atau video korban yang berasal dari media sosial. Peliputan, menurutnya harus dilakukan sesuai etika jurnalistik.

"Kami mengingatkan kembali bahwa pedoman peliputan soal bencana dan kejadian luar biasa seperti kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air, harus mengedepankan etika jurnalistik serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012," jelasnya.

Basarnas Temukan Serpihan Pesawat dan Potongan Tubuh

Berikut ini, isi kewajiban dan batasan dalam menayangkan peliputan bencana atau musibah pada program siaran jurnalistik antara lain:

1) Wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, dan/atau masyarakat;

2) Dilarang :
a. Menambah penderitaan atau trauma korban, keluarga, dan masyarakat, dengan cara memaksa, menekan, dan/atau mengintimidasi untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya;
b. Menampilkan gambar dan/atau suara saat-saat menjelang kematian;
c. Mewawancarai anak di bawah umur sebagai narasumber;
d. Menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dengan close up; dan/atau
e. Menampilkan gambar luka berat, darah, dan/atau potongan organ tubuh.

3) Wajib menampilkan narasumber kompeten dan terpercaya dalam menjelaskan peristiwa bencana secara ilmiah.