RADAR NONSTOP - EO dan perusahaan katering bisa bersorak. Sebab, Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan resepsi pernikahan kembali digelar di gedung atau hotel.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan setiap pengelola gedung bisa mengajukan ke Dinas Parekraf untuk mengurus izin menggelar resepsi pernikahan pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi ini.
"Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilahkan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf," ujar Bambang kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).
BERITA TERKAIT :Gedung Kantor BPK DKI Diduga Langgar SLF, Pengamat Singgung Soal Sanksi Hukum
JPS Ingatkan Pembangunan Gedung PMI Jangan Sampai Molor
Bambang menjelaskan, resepsi pernikahan di gedung harus menerapkan kapasitas maksimal 25 persen. Pengelola gedung harus melampirkan proposal protokol kesehatan pencegahan virus Corona (COVID-19).
"Kapasitas 25 persen dan melampirkan proposal protokol kesehatan," katanya.
Secara terpisah, Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan pengelola gedung harus mengajukan izin untuk mengadakan acara resepsi pernikahan. Setelah disetujui oleh Pemprov DKI, baru boleh menggelar acara.
"Iya, kalau disetujui oleh tim pemprov, ya boleh," kata Gumilar.