RADAR NONSTOP - Penataan bantaran Kali Karang di Jl Pluit Karang Indah Timur, Kelurahan Pluit, Penjaringan Jakarta Utara bisa menjadi terobosan dalam mengambangkan ekonomi kerakyatan. Daerah yang awalnya dikenal sebagai sarang ular ini akan dibenahi.
Ruang interaktif terbuka hijau akan mempercantik kawasan dan pengembangan kuliner serta UKM OKE OCE. Penataan akan menata lahan seluas sekitar 2,5 hektare dari semak belukar menjadi ruang interaktif terbuka hijau yang dilengkapi fasilitas ruang interaktif warga, sarana olah raga (jogging track), perparkiran dan pusat kuliner.
BERITA TERKAIT :Dukung Jakarta Kota Global, JIP Optimalkan SJUT Dari Telekomunikasi Hingga Air
JIP Bakal Bangun 84,5 kilometer SJUT di 20 Ruas Jalan Jaktim dan Jaksel
"Di sini sarang ular dulu mas. Kita senang sekali kalau ini akan jadi pusat kuliner dan sarana olahraga. Karena akan terlihat cantik dan tidak angker lagi," tegas Pati, warga Kecamatan Penjaringan saat ditemui wartawan, Selasa (30/10/2018).
Hal senada diucapkan Rini. "Bantaran kali bukan hanya serem karena semak belukar tapi sering dipakai PKL. Inikan jadi kumuh, bagus buat sarana olahraga dan kuliner lah biar bisa dimanfaatkan warga," terang Rini.
Baik Rini dan Pati bingung jika ada yang menolak penataan bantaran Kali Karang. Keduanya yakin semua warga Kecamatan Penjaringan pasti setuju dan mendukung.
Sementara Camat Penjaringan, Muhammad Andri mengatakan, proses penataan kawasan bantaran tersebut sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari PTSP tingkat provinsi. Proses perizinan tersebut pun diyakininya sudah melalui tahap kajian kelayakan dan pertimbangan.
"Nantinya fasilitas tambahan pun tidak dibangun permanen dan hanya sekitar 11 persen. Selebihnya ruang terbuka hijau yang akan mempercantik kawasan," ujarnya, Selasa (30/10).
Selain mempercantik kawasan, menurut Andri keberadaan parkiran di kawasan RTH pun nantinya akan membuat kawasan lebih tertata. Sehingga ke depan kendaran-kendaran pengunjung kawasan pertokoan di sekitar lahan yang biasa parkir di bahu jalan pun bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.
Keberadaan fasilitas pengembangan UKM sebagai bagian dari fasilitas RTH pun dinilainya sesuai dengan semangat pemberdayaan ekonomi masyarakat yang tengah digalakkan pemerintah provinsi agar Jakarta menjadi kota yang maju kotanya dan bahagia warganya.
"Ketertiban kawasan itu nantinya adalah tanggung jawab kita bersama memastikan. Mulai dari warga, pemerintah dan pengelola harus bersinergi," tandasnya.
Sependapat dengan warga, anggota Dewan Kota Jakarta Utara dari Kecamatan Penjaringan, Suntono mengakui kalau penataan itu nantinya bisa mempercantik kawasan Pluit.
Menurutnya lahan milik PT Jakpro itu sudah mengantongi IMB. Penataan di lahan RTH itu pun menurutnya sudah sesuai aturan. Sebab pemanfaatan lahan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Mencegah (UMKM) binaan hanya sekitar 11 persen dari total lahan seluas 2,5 hektar. "Lahan itu awalnya banyak bangunan liar. Sudah ditertibkan tahun 2015 lalu. Sekarang kondisinya kosong," ujarnya.
Tidak hanya pemanfaatan lahan, kata dia, tidak ada alasan untuk menolak rencana yang berorientasi kepentingan umum ini. Apalagi penataan akan mempercantik dan meningkatkan nilai ekonomis kawasan dengan konsep ekonomi kerakyatan dan mampu menyedot tenaga kerja.