Jumat,  22 November 2024

Kisruh Jakarta, Posisi Ketua DPRD DKI Jakarta Dipertanyakan

SN
Kisruh Jakarta, Posisi Ketua DPRD DKI Jakarta Dipertanyakan

RADAR NONSTOP - Berawal dari "Jakarta Amburadul" hingga polemik petamburan yang menyeret nama Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI dan Ahmad Riza Patria sebagai Wakil Gubernur, peran Ketua DPRD dipertanyakan.

Yon Machmudi, Pengamat Politik Universitas Indonesia mengatakan dalam konteks "Jakarta Amburadul", Megawati sebagai ketua umum partai melihat Anies sebagai potensi rival dalam kontestasi kepemimpinan nasional. Ia melihat penyematan Amburadul adalah upaya Mega dalam mendegradasi prestasi Anies.

"Kita lihat dulu, kapasitas Megawati itu kan sebagai ketua umum partai politik, refrentasi PDIP yang mencoba untuk melihat Anies Baswedan sebagai potensi rival dalam kontestasi kepemimpinan nasional atau pilpres. Maka wajar ada semacam statemen yang bisa mendegradasi prestasi atau kinerja Anies sebagai gubernur DKI Jakarta," Katanya di Jakarta, Jumat (20/11/2020).

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?

Namun demikian, ada hal menarik menyoal "Jakarta Maburadul" tersebut. Pasalnya, Prasetyo Edi Marsudi yang merupakan kader PDIP sekaligus ketua DPRD DKI Jakarta dengan tugas melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja dan kebijakan eksekutif, nampak tak sejalan dengan ketua umumnya di partai.

"Bisa saja ada misskomunikasi dan miss koordinasi dalam partai politik. Harusnya partai politik yang besar, atas segala kebijakan apapun dari atas sampai bawah itu serempak sama. Tidak ada sesuatu yang miss,"ujarnya.

"Agak unik kalau kemudian pimpinan DPRD oke-oke saja, tapi Ketua partainya menilai yang lain. Ini harus dilihat mana yang benar dalam menjalankan tugas masing-masing," ungkapnya.

Disinggung soal polemik HRS belakangan ini yang menyeret nama Anies Baswedan sehingga muncul upaya interpelasi dari fraksi PSI, Yon menyebut ketua DPRD harus tetap menjalin komunikasi baik dengan Gubernur lantaran menyangkut alokasi untuk berbagai kepentingan daerah.

"Bagaimana pun juga, Ketua DPRD DKI itu, walau dari partai yang bersebrangan dengan Gubernur, dia harus tetap menjalin hubungan baik dengan gubernur. Ini menyangkut dengan alokasi (anggaran) untuk berbagai kepentingan daerah yang harus didapatkan oleh ketua DPRD," imbuhnya. 

Sementara itu, Hamdan Zoelva dalam akun twetter Menyikapi pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal pemecatan kepala daerah, ia mengungkapkan bahwa pemberhentian kepala daerah harus melalui proses panjang di DPRD.

"Menurut Undang-Undang pemerintahan daerah, seorang kepala daerah dapat diberhentikan dengan alasan tertentu yang diawali oleh pansus angket atau hak interpelasi DPRD, disetujui paripurna DPRD dan dimohonkan kepada MA. Maka, Mahkamah Agung lah yang memberhentikan kepala daerah," Jelas Hamdan.