RADAR NONSTIOP - Nampaknya Jakarta bakal diberlakukan rem darurat. Hal itu terlihat dari peemintaan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Menko yang biasa disapa Opung LBP ini meminta kepada Pemprov DKI Jakarta dan Anies Baswedan agar menerapkan kerja di rumah dengan kapasitas 75 persen. Di mana yang 25 persen masuk ke kantor.
Bahkan sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan libur akhir tahun menyambut Hari Natal dan tahun baru 2021 jangan sampai membuat kasus Covid-19 mengalami eskalasi karena berimplikasi. Jika berdampak pada penularan Corona maka akan ada kebijakan diinjaknya rem darurat.
BERITA TERKAIT :Gembar-Gembor Mau Pensiun, Luhut Dilantik Prabowo
Luhut Mau Jadi Penasihat Prabowo, Tapi Gerindra Belum Sreg Tuh
Mbak Sri sapaan akrab Sri Mulyani menyatakan libur akhir tahun dalam rangka menyambut Pilkada, Hari Natal dan tahun baru 2021 akan meningkatkan aktivitas masyarakat sehingga berpotensi menambah jumlah kasus Covid-19 di Indonesia.
“Indonesia perlu mewaspadai akhir tahun karena kegiatan masyarakat meningkat. Harus betul-betul dijaga jangan sampai rem harus diinjak karena Covid-19 mengalami eskalasi,” dalam acara Bisnis Indonesia Award 2020 di Jakarta, Senin (14/12).
Sedangkan Pemprov DKI Jakarta mengikuti arahan dari Opung LBP. Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir mengatakan, saat ini pihaknya hanya memberlakukan 50% dari jumlah PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang WFH setiap harinya.
"Presentase saat ini WFH 50%, 50% WFO," kata Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).
Chaidir memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan 75% PNS untuk WFH pada 18 Desember hingga 8 Januari guna mencegah penyebaran virus corona saat libur akhir tahun.
"Sesuai arahan Pak Luhut kami akan menyesuaikan sedang merevisi SE tentang jam kerja ASN. WFH menjadi 75% dan WFO 25% pada 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 selama pandemi Covid-19 pascatahun baru," terangnya.
Ia menambahkan, Pemprov DKI akan memberlakukan 75% PNS WFH sesuai dengan arahan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Tanggal mulai ditetapkan sesuai dengan arahan Pak Luhut demikian berlakunya tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," tandasnya.