Jumat,  22 November 2024

Guru Bejat 3 Tahun Cabuli Murid, M Taufik: Harus Dipecat

NS/RN
Guru Bejat 3 Tahun Cabuli Murid, M Taufik: Harus Dipecat
M Taufik

RADAR NONSTOP - Seorang guru honorer tega mencabuli muridnya. Aksi bejatnya itu dilakukan selama tiga tahun.

Guru berinisial AM (32) mengajar di SMP kawasan Jakbar. Aksi pencabulan tersebut sudah berlangsung selama 3 tahun dan baru terungkap awal Desember 2020

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menyebut guru olahga di Jakarta Barat (Jakbar) yang mencabuli siswi harus dipecat dan dihukum. Menurutnya hukuman yang diberikan harus berat karena yang bersangkutan adalah guru.

BERITA TERKAIT :
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Pengamat: Orang Lama Jangan Ikut Seleksi, DPRD Harus Audit Anggaran KPID Jakarta

"Pertama dipecat, yang kedua ya dihukum proses hukum. Hukumannya harus mungkin 2 kali lipat, karena dia kan guru," kata M Taufik, di Wisma Garuda, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Sabtu (26/12/2020).

Taufik menyebut penerimaan guru harus dievaluasi. Taufik menambahkan seleksi psikologi juga dibutuhkan oleh calon guru karena berhadapan langsung dengan siswa.


"Yang kedua, soal penerimaan guru itu harus juga ada evaluasinya. Jadi seleksi mungkin psikologisnya apa segala macem, itu harus. Karena muridkan berhadapan dengan guru," ujar Taufik.

Taufik menambahkan kepala sekolah harus mengawasi dengan ketat guru di sekolahnya. Sehingga kejadian pencabulan tidak terulang kembali.

"Ya kepala sekolah harus mengawasi secara ketat seorang guru-guru gitu ya. Sehingga supaya nggak ada kejadian begitu lagi," ujar Taufik.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menjelaskan AM adalah seorang guru olahraga di sekolah tersebut. Kala itu, korban masih berusia 13 tahun.

"Jadi Saudara AM ini guru honorer di salah satu SMP, dia mengajar olahraga. Dia kenal sama korban ini pada waktu itu umur sekitar 13 tahun," ujar Arsya kepada detikcom, Sabtu (26/12/2020).

Atas perbuatannya tersebut, AM ditahan di Polres Jakarta Barat. Ia dikenai Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.