Kamis,  25 April 2024

Uji Kelayakan Di DPR

Polsek Tidak Lagi Tangani Kasus Hukum, Ini Kata Komjen Listyo Sigit Prabowo

NS/RN/NET
Polsek Tidak Lagi Tangani Kasus Hukum, Ini Kata Komjen Listyo Sigit Prabowo

RN -  Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo punya konsep baru. Ke depan, Polsek hanya mengurusi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

Artinya kasus atau penanganan penegakan hukum akan ditangani oleh Polres. 

"Tugas Polsek ke depannya adalah mengurusi harkamtibmas. Menjadikan Polsek sebagai basis resolusi dengan memprioritaskan kegiatan harkamtibnas, sehingga ke depan di beberapa Polsek-Polsek tertentu, tidak lagi kita bebankan dengan tugas penyidikan, sehingga di Polsek-Polsek tersebut nantinya hanya dibebani tugas preemtif dan preventif dan juga penyelesaian-penyelesaian masalah dengan restorative justice," ujar Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri di ruangan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

BERITA TERKAIT :
Pembatasan Mobil Pribadi Muncul Lagi, Ide Basi Hapus Kemacetan Jakarta
Pemuda Pancasila Bukan Ormas Kaleng-Kaleng, 62 Kadernya Jadi Anggota DPR Dan DPD RI 

Polsek kata Listyo bisa lebih dekat dengan masyarakat. "Untuk penegakan hukum, di wilayah-wilayah tertentu secara bertahap akan ditarik ke tingkat Polres, sehingga demikian kami harapkan sosok Polsek di era ke depan akan lebih dekat dengan masyarakat karena mereka melakukan upaya-upaya yang bersifat pencegahan," janjinya.

"Melakukan upaya-upaya pemecahan masalah dengan musyawarah, dengan kegiatan yang bersifat restorative justice, dan hal-hal yang tentunya mengutamakan kegiatan-kegiatan yang menghindari penegakan hukum," ujar Komjen Sigit Listyo Sigit Prabowo.

Ia mencontohkan kasus-kasus seperti Nenek Minah yang dihukum karena mencuri kakao hingga ibu yang melaporkan anaknya. Penegakan kasus-kasus seperti itu menurutnya tidak boleh diproses hanya untuk mewujudkan kepastian hukum, tetapi harus memenuhi rasa keadilan.

"Tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, tidak boleh lagi ada kasus Nenek Minah yg mencuri kakao diproses hukum hanya untuk mewujudkan kepastian hukum, tidak boleh lagi ada seorang ibu melaporkan anaknya kemudian ibu itu diproses dan sekarang prosesnya berlangsung dan akan masuk ke persidangan. Hal-hal seperti ini tentunya ke depan tidak boleh lagi atau pun kasus kasus lain mengusik rasa keadilan masyarakat," tandasnya.

#Listyo   #Kapolri   #DPR