RADAR NONSTOP - Bisnis kreatif yang digandrungi anak muda mulai diterpa krikil. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada semua starup agar mendaftar.
Kini ancaman sanksi hingga penutupan bakal terjadi jika tidak mendaftar.
Dari ratusan bisnis keuangan digital baru 21 penyelenggara tekfin maupun inovasi keuangan digital yang terdaftar di OJK setelah POJK Nomor 13 berlaku efektif sejak 16 September 2018.
BERITA TERKAIT :Begini Cara Hadapai Peneror Pinjol, Ganti No HP Atau Lapor OJK
Utang Pinjol Rp 72,03 Triliun, Bukti Rakyat Banyak Yang Susah
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan penyelenggara tekfin atau inovasi keuangan digital yang tidak mencatatkan usaha sesuai amanat POJK Nomor 13/POJK.02/2018 dapat terkena sanksi atau 'enforcement'.
Nurhaida mengatakan sanksi yang diberikan sesuai peraturan yang tercantum dalam POJK tersebut. Di antaranya yaitu tidak boleh berhubungan secara bisnis dengan pihak perbankan, seperti membuka rekening.
"Sanksinya tidak diperkenankan untuk berhubungan secara bisnis dengan bank. Jadi tidak boleh punya rekening di bank. Kalau bisnis tidak punya akses ke bank, akan kesulitan, jadi harus mencatatkan diri," katanya.
Nurhaida mengharapkan jumlah pendaftar harus bertambah, apalagi jumlah pelaku usaha berbasis digital yang tercatat di asosiasi mencapai kisaran 160-an lebih.
"Sosialisasi di kota lain minatnya juga tinggi. Ini memperlihatkan bahwa mereka tidak terbebani dengan peraturan ini, tapi bersemangat karena merasa ada komunitas dengan aturan dan tata cara main yang jelas," kata Nurhaida.
Sebelumnya, OJK menerbitkan POJK Nomor 13/POJK.02/2018 mengenai inovasi keuangan digital di sektor keuangan untuk memetakan bisnis keuangan digital, memperkenalkan inklusi keuangan digital dan melindungi konsumen maupun data.
Penyelenggara tekfin maupun inovasi keuangan digital yang belum melapor diharapkan segera mencatatkan kegiatan usaha di OJK. Paling lambat pada 15 Desember 2018, yang merupakan batas akhir klustering tahap pertama.