Jumat,  29 March 2024

Cewek Pengusaha Punya Suami Orang Jerman Adalah Yang Beli Pulau Lantigiang Sulsel 

NS/RN
Cewek Pengusaha Punya Suami Orang Jerman Adalah Yang Beli Pulau Lantigiang Sulsel 
Pulau Lantigiang yang dijual.

RN - Perempuan bernama Asdianti disebut-sebut sebagai pembeli pulau. Kini pengusaha yang suaminya WNA Jerman itu harus beruruan dengan polisi. 

Cewek yang tercatat tinggal di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu beli pulau dengan harga Rp 900 juta.

Dalam waktu dekat, Asdianti akan diperiksa terkait jual-beli Pulau Lantigiang. Selain Asdianti, polisi akan memeriksa si penjual Pulau Lantigiang, Syamsul Alam.

BERITA TERKAIT :
Mahasiswa IPB Hilang Saat Penelitian, Pas Ditemukan Sudah Tewas Di Pulau Sempu Malang
Obat Kuat Marak Di Pulau Jawa, Dampak Seks Satu Kali Nempel Metu

Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Syaifuddin mengungkapkan Asdianti merupakan seorang pengusaha.

"Pengusaha dia (pembeli Pulau Lantigiang)," kata Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Syaifuddin kepada wartawan, Minggu (31/1/2021).

Syaifuddin mengatakan Asdianti merupakan warga asli Kabupaten Kepulauan Selayar. Dia diketahui memiliki suami berkewarganegaraan asing.

Pulau Lantigiang sendiri dijual Syamsul Alam kepada Asdianti seharga Rp 900 juta. Dari jual-beli tersebut, Asdianti sudah memberikan uang muka sebesar Rp 10 juta.

Kaus jual-beli pulau ini terungkap setelah pengelola Taman Nasional Wilayah II Jinato mendapat laporan dari petugas resor Jinato yang menemukan fotokopi surat keterangan kepemilikan tanah Pulau Lantigiang serta surat keterangan jual-beli tanah Pulau Lantigiang.

Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Jinato. Keduanya diperiksa karena diduga ikut terlibat dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang dengan menandatangani akta jual-beli pulau itu.

Sementara Syamsu Alam menjual pulau itu karena merasa memiliki pulau tak berpenghuni itu. Syamsu pun telah menerima uang muka sebesar Rp10 juta.

“Menurut keterangan dari Syamsu Alam bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu. Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2019," tutur Hasan.