Jumat,  29 March 2024

UU Cipta Kerja

Korban PHK Hanya Dapat Pesangon 19 Kali Gaji, Jangan Garuk Kepala Ya 

NS/RN/NET
Korban PHK Hanya Dapat Pesangon 19 Kali Gaji, Jangan Garuk Kepala Ya 
Ilustrasi

RN - Karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan pesangon maksimal 19 kali gaji. Hal ini terlihat dalam halaman uu-ciptakerja.go.id. 

Ada 49 aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Aturan pesangon diatur dalam pasal 40 dalam PP. Pada ayat 1 pasal tersebut menyebutkan apabila terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

BERITA TERKAIT :
Kenapa Karyawan Startup Galau, PHK Atau Tawaran Baru Gaji Gede Jadi Penyebab?
Ancaman PHK Dan Dihapusnya Lembur, Dampak Dari Permenaker 18

Pasal 40

(1) Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Lalu dalam Ayat 2 dijelaskan secara rinci terkait jumlah uang pesangon yang diwajibkan dalam Ayat 1. Ada 9 poin jumlah pesangon yang ditetapkan berdasarkan waktu kerja. Mulai dari masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan pesangon 1 bulan upah.

Lalu masa kerja 1 tahun atau lebih namun kurang dari 2 tahun maka mendapatkan pesangon 2 bulan upah. Hingga maksimal dengan masa kerja 8 tahun atau lebih mendapatkan jumlah pesangon sebesar 9 kali upah.

"Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah," bunyi pasal 39 ayat 2 poin i.

Kemudian di pasal 40 ayat 3 dijelaskan juga soal jumlah uang penghargaan masa kerja, perhitungannya menggunakan jumlah masa kerja juga. Mulai dari masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapatkan 2 bulan upah.

Kemudian masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun mendapatkan 3 bulan upah. Lalu, masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun mendapatkan 4 bulan upah. Paling maksimal masa kerja 24 tahun atau lebih mendapatkan 10 bulan upah.

Jika ditotal dengan perhitungan jumlah uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja paling maksimal, pekerja yang di-PHK bisa mendapatkan 19 kali gaji. Ada 9 kali gaji berupa pesangon, dan 10 kali gaji sebagai penghargaan masa kerja.

Pada ayat 2 disebutkan uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
f. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
h. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah; dan
i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Namun, ada ketentuan di mana korban PHK hanya mendapatkan pesangon 0,5 kali atau 50 persennya. 

Pertama, karena terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.

Kedua, PHK karena alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.

Ketiga, PHK karena alasan perusahaan tutup yang disebabkan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 tahun.

Keempat, PHK karena alasan perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).

Kelima, PHK karena alasan perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.

Keenam, PHK karena alasan perusahaan pailit.

Ketujuh, PHK karena alasan pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.