RN - Setelah beberapa hari ramai dibicarakan publik terkait Perpres Nomor 10 tahun 2021 yang didalamnya mengatur investasi di bidang industri minuman keras (Miras), akhirnya Presiden RI Joko Widodo mencabut lampiran Perpres tersebut.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Jokowi menjelaskan, alasan pihaknya mencabut kembali lampiran Perpres tersebut adalah setelah dirinya menerima berbagai masukan dari tokoh ulama, baik yang ada di MUI, Ormas Islam serta dari pihak-pihak lainnya.
BERITA TERKAIT :Duh, Orang Jogja Kini Doyan Mabok, Miras Dijual Bebas Di Warung-Warung
Foto Bahlil Ada Botol Whisky Jepang Masih Heboh
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," jelasnya.
Sebelumnya, Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam aturan tersebut, Jokowi kembali membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI).
Diantaranya, membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur. Sontak, Perpres ini pun menuai pro kontra di tengah masyarakat luas.