Minggu,  24 November 2024

Pengajuan Anies Ditolak Terus

Jokowi Aja Cabut Perpres Miras, Masa Ketua DPRD DKI Ogah Teken Penjualan Saham Bir

NS/RN/NET
Jokowi Aja Cabut Perpres Miras, Masa Ketua DPRD DKI Ogah Teken Penjualan Saham Bir

RN - Jokowi mencabut Perpres Nomor 10 tahun 2021 yang didalamnya mengatur investasi industri minuman keras (Miras). Tapi, di Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi malah mempertahankan perusahaan bir. 

Diketahui, Anies Baswedan sudah mengajukan penjualan saham bir pada tahun 2018. Lalu, 2019, juga sudah diajukan lagi tapi belum juga disetujui. Tapi, Prasetio Edi Marsudi alias Om P menahannya dan belum menyetujui. 

Entah apa masalahnya yang pasti politisi PDIP itu belum menyetujui penjualan saham bir yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta dari tahun 1970 itu. 

BERITA TERKAIT :
Duh, Orang Jogja Kini Doyan Mabok, Miras Dijual Bebas Di Warung-Warung 
Foto Bahlil Ada Botol  Whisky Jepang Masih Heboh

"Prosesnya tidak seperti menjual barang sendiri, ada prosesnya, ada tahapannya, di antaranya harus mendapat persetujuan dari DPRD provinsi DKI Jakarta," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Senin (1/3).

Ariza menjelaskan, Pemprov DKI terus mengajukan dan meminta persetujuan ke pihak DPRD terkait penjualan saham perusahaan bir itu. Namun, hingga kini, ungkap dia, pihak legislatif belum juga memberikan izin penjualan saham tersebut.

"Kami terus mengajukan dan meminta agar mendapatkan dukungan dari teman-teman DPRD DKI Jakarta untuk dapat menyetujui apa yang ingin kami laksanakan terkait penjualan saham PT Delta," kata Ariza. 

Kendati demikian, Ariza mengaku tidak mengetahui pasti sudah berapa kali Pemprov DKI mengajukan penjualan saham PT Delta Djakarta ke DPRD DKI. Dia hanya menyebut, saat ini Pemprov DKI masih melakukan komunikasi dengan DPRD mengenai penjualan saham PT Delta.

"Kami sudah sepakat di eksekutif akan menjual saham tersebut kepada publik. Namun demikian harus mendapatkan persetujuan teman-teman DPRD. Kami menunggu respons teman-teman DPRD," tutur dia. 

Namun, di sisi lain, Ariza memastikan tidak ada kendala dalam proses penjualan saham PT Delta tersebut. Hanya, sambung dia, proses penjualan itu membutuhkan waktu.

Seperti diberitakan, Jokowi mencabut Perpres miras. Pencabutan dilakukan setelah Jokowi mendengarkan masukan dari para ulama. 

Hingga berita ini diturunkan, Om P belum bisa dihubungi. Tapi, sebelumnya, Om P menyatakan, kalau penolakannya karena perusahaan bir tersebut tidak ada masalah dan keuntungan bisa masuk ke kas daerah.