RN - Heboh miras membuat pergerakan saham milik PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) stag dan letoy. Perusahaan yang memproduksi bir dan Pemprov DKI Jakarta memiliki saham ini melambat.
Hal ini terjadi setelah Jokowi mencabut Perpres Investasi Miras pada Selasa (2/3/2021). Selain PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) ada PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) juga stag.
Walaupun sempat melesat hingga 4,71% pada awal sesi I hari ini, namun pada perdagangan sesi II pergerakan saham DLTA mulai menurun. Saat ini, saham DLTA bergerak stagnan di level Rp 3.820/unit.
BERITA TERKAIT :Duh, Orang Jogja Kini Doyan Mabok, Miras Dijual Bebas Di Warung-Warung
Foto Bahlil Ada Botol Whisky Jepang Masih Heboh
Data perdagangan mencatat nilai transaksi saham DLTA siang ini mencapai Rp 1,2 miliar dengan volume transaksi yang diperdagangkan sebanyak 296 ribu lembar saham.
Hingga perdagangan sesi kedua hari ini, investor asing belum masuk atau keluar di saham DLTA, baik melalui pasar reguler maupun pasar tunai dan negosiasi.
Adapun saham MLBI pada siang ini juga bergerak stagnan di level Rp 9.375/unit . Tercatat nilai transaksi saham MLBI siang ini mencapai Rp 675 juta dengan volume transaksi yang diperdagangkan sebanyak 72 ribu lembar saham. Investor asing melakukan aksi jual bersih (net sell) di pasar reguler sebanyak Rp 6,56 juta.
Siang hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut sebagian lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya yang mengatur investasi minuman beralkohol (miras). PP ini sempat mengundang pro dan kontra di masyarakat.
"Setelah menerima masukan dari ulama MUI, NU, Muhamadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lain dan masukan dari provinsi dan daerah. Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut," kata Jokowi dalam konpers di Istana, Jakarta, Selasa (2/3).
Pada Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut bidang-bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Pada lampiran III Perpres investasi miras ini, ada 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras.
Namun demikian, hanya daerah-daerah tertentu saja yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini, mulai dari Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Diketahui, Anies Baswedan telah mengajukan tiga kali surat penjualan saham bir ke DPRD DKI Jakarta. Tapi kabarnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menolaknya.
“PKS mendukung Mas @aniesbaswedan melepas saham bir di PT Delta Djakarta Tbk. Karena itu janji yang harus ditepati saat kampanye dan juga sesuai dengan karakter Pemda DKI yg ingin pemerintahan yg bersih. Dengan maju kotanya dan bahagia warganya,” kata Mardani dikutip di akun Twitternya, Selasa (2/3/2021).
Anggota DPR RI itu menyebutkan sejak awal Gubernur Anies sudah berkirim surat ke DPRD DKI Jakarta hanya saja hingga saat ini belum ditanggapi.
“Sejak awal kepemimpinan, mas Anies sudah berkirim surat ke DPRD untuk pelepasan saham tersebut tapi tidak direspon oleh ketua DPRD & sepertinya Ketua DPRD tidak setuju,” jelasnya.
Bukan hanya sekali, surat yang sama sudah dikirimkan lebih dari dua kali. Menurut, Mardani pihaknya akan terus mendukung upaya Gubernur Anies.
“Infonya sudah 3 kali Gubernur melayangkan surat yang sama ke DPRD. Sebagai partai pengusung Anies, PKS mensupport rencana pelepasan saham tersebut,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kembali menegaskan tidak akan menjual saham PT Delta Djakarta, produsen Anker Bir. Hal ini bertentangan dengan keinginan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Pak Faisal (Kepala BP BUMD DKI Jakarta) juga ngomong ke Pak Gubernur, jangan paksa saya. Selama saya Ketua DPRD, nggak bakal saya jual (saham PT Delta)," ucap Prasetio saat rapat kerja dengan eksekutif di Komisi B DPRD DKI, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Bagi Prasetio, dengan kepemilikan saham di PT Delta, pemerintah bisa mengawasi peredaran bir. Akan ada kesulitan pengawasan jika pemerintah melepas saham PT Delta.
"Bagaimana mengukur orang minum bir sampai tingkat RT/RW. Kalau itu dijual, lost control akhirnya Jakarta gubrak, anak kecil bisa minum bir," ucap politikus PDIP ini.