Minggu,  28 April 2024

Kasus Tanah Dirut Sarana Jaya, Ada Apa Di Lantai 10 DPRD DKI? 

NS/RN/NET
Kasus Tanah Dirut Sarana Jaya, Ada Apa Di Lantai 10 DPRD DKI? 
Cover depan Koran Tempo yang viral.

RN - Penyedian lahan oleh Perumda Sarana Jaya bermasalah. Untuk kongkalikong diduga para oknum menaikan harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).  

Saat ini Dirut Sarana Jaya nonaktif Yoory C. Pinontoan sudah jadi tersangka. Kabar beredar, masalah itu muncul karena adanya dugaan permainan oknum DPRD DKI. 

Di kawasan Pondok Ranggon diperkirakan berkisar Rp 3 jutaan per meter persegi. Dikutip dari Koran Tempo pada (10/3), kalau dugaan permainan melibatkan lantai 10 Gedung DPRD DKI Jakarta. 

BERITA TERKAIT :
Hermanto Berani Bantah Ketua DPRD DKI, Gak Bahaya Ta?
Kelurahan Dapat Dana Jumbo, DPRD DKI Ngeri Lurah Banyak Masuk Bui 

Lantai 10 adalah ruang Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Hingga kini politisi PDIP yang biasa disapa Om P itu belum memberikan klarifikasi.

Dilansir dari tempo.co, Ketua RT 05/RW 05 Kelurahan Pondok Ranggon, Teriyono mengatakan harga itu untuk lahan yang tidak persis berada di pinggir jalan raya. Sementara jika lahan berhadapan langsung dengan Jalan Pondok Ranggon, kata dia, diperkirakan bernilai Rp 4-5 juta per meter.

"Harga itu memang agak di atas NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) ya," kata dia di rumahnya, Selasa, 9 Maret 2021.

Tanah di sekitar rumah Teriyono saat ini menjadi sorotan karena diduga menjadi obyek dugaan korupsi pembelian lahan oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. Perusahan milik Pemerintah DKI Jakarta itu membeli lahan seluas 4,2 hektare di kelurahan Pondok Ranggon dan Munjul dari PT Adonara Propertindo. Padahal, tanah itu diduga masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Santo Carolus Borromeus.

Bukti dokumen yang diterima Koran Tempo menunjukkan bahwa PT Adonara menyodorkan harga beli ke Kongregasi Rp 2,5 juta per meter untuk lahan tersebut. Dengan luas 41.921 meter persegi, tanah itu total dibanderol seharga Rp 104,8 miliar. PT Adonara lantas menawarkan Rp 7,5 juta per meter ke Sarana Jaya dan disepakati di angka Rp 5,2 juta. Meski belum membayar ke Kongregasi, Adonara telah menerima Rp 217,98 miliar dari Sarana Jaya.

Kasus ini bermula saat Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Santo Carolus Borromeus hendak menjual lahan tersebut dan langsung disambar PT Adonara. Kesepakatan kedua pihak tercapai pada April 2019 lewat perjanjian pengikatan jual-beli (PPJB). Namun, Kongregasi membatalkannya setahun kemudian.

Melalui surat bernomor 155/DPPCB/Y/UM/V/2020 yang dikirimkan kepada Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene, Kongregasi meminta pembatalan PPJB. Alasan pembatalan karena akta jual-beli tidak kunjung terlaksana hingga 275 hari setelah tenggat.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan, serta Direktur PT Adonara Anja Runtuwene dan Tommy Adrian.