Minggu,  28 April 2024

KPK Temukan Bukti Aliran Duit Lahan DP 0 Persen Di DPRD DKI

NS/RN/NET
KPK Temukan Bukti Aliran Duit Lahan DP 0 Persen Di DPRD DKI
Ilustrasi Gedung DPRD DKI.

RN - KPK mulai membidik pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah DP 0 Persen. Bukti terkuak dari hasil penggeledahan yang dilakukan KPK.

Sumber di KPK menyebutkan, ada indikasi aliran ke Gedung DPRD DKI. "Masih terus diselidiki," tegas usmber yang namanya enggan disebutkan, Kamis (11/3) malam.

Diketahui, penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah DP 0 persen di DKI Jakarta oleh Perumda Sarana Jaya.

BERITA TERKAIT :
Hermanto Berani Bantah Ketua DPRD DKI, Gak Bahaya Ta?
Kelurahan Dapat Dana Jumbo, DPRD DKI Ngeri Lurah Banyak Masuk Bui 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan dilakukan pada Senin (8/3/2021). Adapun tiga lokasi yang digeledah adalah Kantor PT Adonara Propertindo di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat, dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

"Dari beberapa lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Ali kepada wartawan Selasa (9/3).

Ali mengatakan bukti-bukti yang diamankan tersebut akan dilakukan validasi dan verifikasi. KPK menyita dokumen tersebut untuk menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud.

"Tim penyidik KPK saat ini masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait penyidikan dugaan TPK pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," ucap Ali.

"Kami mengajak masyarakat mengawal dan mengawasi setiap prosesnya," sambungnya.

Sebelumnya, kasus ini dinyatakan sudah pada tahap penyidikan. Surat perintah penyidikan atau sprindik sudah diteken pada 24 Februari 2021.

Tercantum sejumlah nama sebagai tersangka yaitu Yoory Corneles, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.