Selasa,  14 May 2024

Bassura City, Apartemen Keren, tapi Direksinya Terancam Digugat

Agus Supriyanto
Bassura City, Apartemen Keren, tapi Direksinya Terancam Digugat

RADAR NONSTOP--Direksi PT. Synthesis Karya Pratama (SKP) yang mengelola Apartemen Bassura City di Jl. Basuki Rahmat, No. 1A, Jakarta Timur terancam dipidanakan oleh calon penghuni kamar apartemen. Padahal, Bassura City adalah salah satu apartemen keren di Jakarta.

Tindak pidana (gugatan) akan dilakukan penghuni kamar jika PT KSP yang mengelola Apartemen Bassura City nekat menjual kamar kepada orang lain. Adalah Ramesh Assandas, calon penghuni kamar Apartemen Bassura City No. A/09/CA yang akan mempidanakan direksi PT SKP.

Tidak hanya direksi, calon pembeli yang membeli kamarnya juga ikut dipidanakan Ramesh. Pria yang merupakan pengacara di Kantor Advokat dan Pengacara "Ramesh Assandas, S. H. & Partners itu mengatakan, dirinya tidak terima, direksi membatalkan sepihak kesepakatan dengan dirinya dalam proses pembelian kamar apartemen.

BERITA TERKAIT :
Bunuh Diri Bareng, 2 Cowok & 2 Cewek Tewas Terjun Bebas Dari Lantai 22 Apartemen Teluk Intan
Seks Bulan Puasa Di Apartemen Bogor Valley, Sekali Kencan Bayar Rp 500 Ribu Hingga Rp 1 Juta

Ia sudah membeli kamar apartemen itu sebesar Rp 900 juta. "Saya beli Rp 900 juta. Mereka (direksi PT SKP) membatalkan sepihak. Dan akan mengembalikan uang saya hanya 50 persen. Saya enggak mau," ujarnya saat berbincang-bincang dengan Radar Nonstop, di kantornya, di Kawasan Kampung Melayu, Jaktim, Selasa (06/11/2018).

Ditegaskan Ramesh, dirinya menolak pembatalan sepihak karena pria pengacara itu sudah membayar lunas kamar apartemen yang dibelinya Rp 900 juta. "Saya pemilik kamar apartemen No. A/09/CA. Saya tegaskan, Ramesh Assandas akan mengugat direksi PT. Synthesis Karya Pratama (SKP) yang mengelola Apartemen Bassura City ini karena mereka membatalkan sepihak. Pemilik secara sah adalah saya dan saya sudah lunas membayarnya. Hanya karena maintanance yang belum dibayar Rp 12 juta, mereka semena-mena. Saya akan gugat dan pidanakan," tandasnya.

Jadi, terang Ramesh, siapa pun yang akan membeli kamar apartemennya akan dipidanakan. "Saya tegaskan lagi, siapa pun yang akan membeli kamar apartemen saya, akan saya pidanakan. Termasuk pihak direksi PT SKP. Saya akan pidanakan. Karena, kamar apartemen itu masih milik Ramesh Assandas secara sah," ia menegaskan.

Dia menambahkan, pihak Bassura City sendiri sangat konyol. "Masak, belum akad atau serah terima kamar apartemen, calon penghuni disuruh bayar biaya maintenance (pemeliharaan) sebesar Rp 6 juta. Rugi dong. Kan, kita belum pakai apartemen itu masak suruh bayar," paparnya.

Sementara itu, legal Bassura City, Rina saat dikonfirmasi menolak memberikan keterangan lebih jauh. "Untuk kasus Ramesh, silakan tanya langsung ke tim kuasa hukum Bassura City, Mas," pintanya.

Tim kuasa hukum Bassura City dari Kantor Pengacara Ariyanto Arnaldo Law Firm, Marcella ketika dikonfirmasi membantah semua tuduhan Ramesh. "Jadi, kalau dari sisi perusahaan, Pak Ramesh ini kurang beritikat baik. Sejak awal menandatangani surat pesanan, harusnya sudah tahu. Harusnya tanda tangan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Semua customer seperti itu," ucapnya.

Marcella menjelaskan, prosedur pembelian unit (kamar) apartemen sudah jelas. "Pesan, bayar, tanda tangan PPJB, baru ada ikatan. Setelah itu terima unit. Termasuk bayar IPL (iuran pengelolaan lingkungan). IPL ini seperti untuk kebersihan, iuran sekuriti dll. Sekarang, logikanya, kalau dia sudah bayar, pasti ada ikatan. Nah, Pak Ramesh ini anehnya tidak mau menandatangani PPJB," urai Marcella.

Lebih lanjut, ia berujar, pihak Bassura City sendiri sudah mengingatkan kepada Ramesh secara lisan dan tertulis. "Sejak 2015 sudah kita ingetin. Selama 3 tahun ini terkatung-katung. Semua customer posisinya sudah bayar IPL. Tapi, dia (Ramesh) tidak mau. Kita enggak tahu, dia maunya apa. Tanda tangan PPJB enggak mau, IPL enggak mau. Kalau mau kita kembalikan uangnya ya enggak masalah," tandasnya.

Menyinggung soal IPL, Marcella menjelaskan, iuran itu patungan dan terserah digunakan atau tidak, atau kamarnya dikosongkan maupun disewakan tetap harus membayar. "Ada klausulnya di perjanjian. Sebenarnya itu  sudah diatur berdasarkan kesepakatan di surat pesanan. Sekarang terserah dia.  Itu hak dia enggak mau bayar. Tapi, kita juga punya hak untuk menjalankan aturan," paparnya.

Diterangkan Marcella, sebenarnya, ini adalah masalah kecil. "Soal mau menggugat secara perdata, atau lapor polisi, itu hak dia, silakan. Kita juga bisa dan punya upaya hukum. Kita bisa ambil sikap juga kalau enggak ada kejelasan. Intinya kita menunggu apa maunya dia (Ramesh)," ucapnya.

Mengenai uang kembali 50 persen jika pembelian dibatalkan, Marcell mengatakan, semua itu sudah ada di dalam aturan. "Aturan dalam surat pesanan. Ada ketentuannya di situ. Kalau batalnya karena apa, berapa potongannya, ada di situ. Kalau mau batalin, batalin saja enggak apa-apa," kata Marcella.

Saat ditanya apakah pihak Bassura City akan bersedia "bermusyawarah" untuk mencari titik temu kasus ini daripada menggunakan jalur hukum? Marcella menegaskan, pintu musyawarah itu sangat terbuka lebar. "Oh pasti itu. Kita sangat koperatif untuk duduk bersama mencari titik temu," tandas wanita pengacara ini.