Jumat,  22 November 2024

Myanmar Makin Panas, Aung San Suu Kyi Dituduh Terima Duit Rp 7,9 M

NS/RN/NET
Myanmar Makin Panas, Aung San Suu Kyi Dituduh Terima Duit Rp 7,9 M
Aung San Suu Kyi

RN - Myanmar makin panas saja. Kali ini pemimpin de-facto Myanmar, Aung San Suu Kyi dijerat dakwaan tambahan oleh rezim junta militer yang merebut kekuasaannya. 

Suu Kyi dijerat dakwaan penyuapan dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Seperti dilaporkan Bloomberg dan dilansir The Star, Kamis (18/3/2021), junta militer Myanmar mendakwa Suu Kyi melanggar undang-undang (UU) antikorupsi, yang memiliki ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara.

Dakwaan terbaru itu diumumkan oleh televisi MRTV yang dikelola pemerintah Myanmar.

BERITA TERKAIT :
Kisruh Demokrat Antara AHY Dan Moeldoko Belum Rampung
Bupati Cantik Ini Berani Geruduk Kubu Moeldoko Di Tangerang 

Dengan dakwaan tambahan itu, maka total lima dakwaan telah dijeratkan terhadap Suu Kyi yang ditahan saat militer melancarkan kudeta pada 1 Februari lalu. Persidangan kasus ini digelar via video conference di sebuah pengadilan di ibu kota Naypyitaw.

Tayangan MRTV menunjukkan rekaman video yang menampilkan Direktur Say Paing Construction Co, Maung Weik, menuturkan dirinya membayar US$ 550 ribu (Rp 7,9 miliar) kepada Suu Kyi di kediamannya. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, antara tahun 2018 hingga April 2020 demi memuluskan proyeknya.

Maung menyebut tidak ada saksi mata untuk penyerahan uang itu.

Otoritas junta militer Myanmar mencegah Suu Kyi untuk bertemu tim penasihat hukumnya, yang menyangkal seluruh dakwaan dan memandang tuduhan itu bermotif politik.

Sidang kasus Suu Kyi yang dijadwalkan pada 15 Maret mengalami penundaan karena terputusnya akses internet di pengadilan, saat junta militer memutuskan jaringan komunikasi untuk membendung unjuk rasa yang meluas secara nasional.

Dalam tuduhannya, junta militer menyebut Suu Kyi menggunakan sejumlah dana yang disumbangkan untuk Yayasan Daw Khin Kyi untuk demi keuntungan pribadinya, menyewakan tanah milik negara untuk kantor yayasan tersebut dan membeli tanah untuk pusat pelatihan kejuruan di Naypyitaw dengan harga lebih rendah dari nilai pasar.

Sebelumnya Suu Kyi dijerat empat dakwaan yang terdiri atas dakwaan melanggar UU Ekspor-Impor terkait kepemilikan walkie-talkie ilegal, dakwaan melanggar UU Penanggulangan Bencana Alam terkait tuduhan melanggar protokol virus Corona (COVID-19), dakwaan melanggar UU telekomunikasi dan dakwaan penghasutan di bawah hukum pidana era kolonial.