RN - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kembali untuk memeriksa Yoory Corneles selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. Nyanyian Yoory akan keterlibatan DPRD DKI pun sangat dinantikan.
Yoory yang telah dinonaktifkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dari jabatannya sebagai Dirut Sarana Jaya itu bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta tahun 2019.
“Pemeriksaan sebagai saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).
BERITA TERKAIT :PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Pengamat: Orang Lama Jangan Ikut Seleksi, DPRD Harus Audit Anggaran KPID Jakarta
Pemeriksaan terhadap Yoory dilakukan tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta. Namun, belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut termasuk keterlibatan anggota DPRD DKI Jakarta dalam dugaan korupsi tersebut.
Yang pasti, Pasal 1 Angka 26 KUHAP menyebutkan saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri.
KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019. Namun, hingga saat ini, KPK belum menyampaikan secara resmi konstruksi perkara kasus ini, maupun pihak-pihak yang telah menyandang status tersangka.
Berdasarkan informasi yang disampaikan deputi penindakan dan eksekusi KPK Karyoto pada hari selasa, (6/4/2021), Yoory merupakan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.