Kamis,  28 March 2024

Jateng Dan Jabar Terbanyak

33 Pos Hadang Kendaraan Dibentuk, Yang Mudik Siap-Siap Disuruh Putar Balik

NS/RN
33 Pos Hadang Kendaraan Dibentuk, Yang Mudik Siap-Siap Disuruh Putar Balik
Ilustrasi

RN - Ada 333 titik pos penyekatan di 8 provinsi. Pos itu paling banyak terdapat di Jawa Tengah.

Mereka yang nekat mudik siap-siap akan dikenakan sanksi. Bahkan, petugas juga akan menyuruh mobil putar balik. 

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan 333 titik pos penyekatan untuk menahan laju mudik Lebaran yang telah resmi dilarang pada 6-17 Mei mendatang. Dari 333 titik tersebut, pos penyekatan tersebar di sejumlah wilayah dari Lampung hingga Bali.

BERITA TERKAIT :
Warning KPK Untuk Pejabat, BUMN & BUMD, Yang Terima Bingkisan Lebaran Bisa Dipenjara
Diguyur Duit THR, DPRD DKI Banjir Duit, Gak Bahaya Ta?

"Sebanyak 333 titik lokasi penyekatan arus lalu lintas disiapkan nanti," kata Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Komisaris Besar Rudy Antariksawan kepada wartawan, Rabu (14/4).

Adapun titik-titik lokasi yang disekat kepolisian ialah:

1. Polda Lampung: 8 Titik
2. Polda Banten: 16 Titik
3. Polda Metro Jaya: 8 Titik
4. Polda Jawa Barat: 132 Titik
5. Polda Jawa Tengah: 149 Titik
6. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta: 10 Titik
7. Polda Jawa Timur: 7 Titik
8. Polda Bali: 3 Titik

Dalam hal ini, pos penyekatan itu disiapkan oleh kepolisian untuk memutarbalikkan kendaraan masyarakat yang mencoba untuk melakukan mudik Lebaran.

Pemerintah telah resmi melarang masyarakat aktivitas mudik lebaran 2021 sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia.

Kementerian Perhubungan pun melarang total operasi dari semua moda transportasi darat, laut, udara, hingga kereta selama masa mudik lebaran tersebut.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Hanya saja, masyarakat masih dapat berpergian di sejumlah daerah aglomerasi selama masa larangan mudik berlangsung.

Aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota madya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan

Selain geografis, aglomerasi terhubung dalam satu kawasan pertumbuhan strategis, contohnya seperti Jabodetabek, atau Bandung Raya yang meliputi Kota dan Kabupaten Bandung serta Kota Cimahi.

Dalam programd'Rooftalk bersamaAlfito Deannova semalam,Adita mengatakan aglomerasi ini bukan mudik lokal. 

"Mudik lokal itu istilah media. Karena tidak pernah official boleh atau tidak boleh, yang ada ada sebuah kawasan aglomerasi, sebuah kawasan terdiri dari kabupaten/kota yang berdekatan dimana pergerakan orang terjadi intensif sekali untuk kerja, ekonomi, sosial budaya," ujarnya.

Kalau pergerakan di daerah aglomerasi dilarang maka orang yang tinggal di Depok akan sulit bekerja di Jakarta.

"Sehingga ada 8 aglomerasi masih boleh melakukan aktivitas seperti biasa, meski transportasi umum akan dibatasi jam operasional dan frekuensi saya tegaskan istilah mudik lokal tidak ada dari pemerintah tapi aglomerasi," ujarnya.