Kamis,  25 April 2024

Soal Kelebihan Bayar Mobil Damkar, Fitra Sebut Kinerja KPK Ibu Kota Dipertanyakan

SN/DIS/RN
Soal Kelebihan Bayar Mobil Damkar, Fitra Sebut Kinerja KPK Ibu Kota Dipertanyakan

RN - Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Misbah Hasan mempertanyakan kinerja KPK Ibu Kota yang memang khusus untuk mencegah terjadinya potensi korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dia menilai, dengan kasus kelebihan pembayaran atas pembelian mobil pemadam kebakaran oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Gulkarmat sebesar Rp 6,5 miliar ini, seharusnya lembaga yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto ini juga angkat bicara.

“Jadi, dengan adanya kasus ini, kinerja KPK Ibu Kota juga patut dipertanyakan. Selama ini, kejanggalan-kejanggalan dalam proses penganggaran di DKI, komite ini tidak juga bersuara,” ujar Misbah kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/5/2021).

BERITA TERKAIT :
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, KPK Udah Ribut Soal Makan Siang Gratis 
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?

Selain itu, Misbah menilai kelebihan pembayaran sebesar Rp 6,5 miliar dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) pada APBD 2019 mencermirkan kerja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau inspektorat DKI Jakarta tak optimal.

Menurut Misbah, seharusnya kelebihan pembayaran bisa dicegah dari awal jika Inspektorat dan KPK Ibu Kota bekerja optimal.

“Iya, itu tugas APIP (aparat pengawas internal pemerintah) atau inspektorat, pengawas internal. Dengan adanya kasus ini dan kemungkinan kasus serupa yang lain, mengindikasikan kinerja APIP tidak optimal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Misbah mengatakan adanya kelebihan bayar biasanya terjadi karena dalam proses pengadaan barang/jasa, seperti pengadaan alat damkar dan PLTS atap, tidak mengikuti atau melanggar standar harga barang yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta sendiri. Setiap tahun, kata dia, Pemprov DKI wajib membuat standar harga barang sebagai acuan pengadaan barang/jasa.

“Pengadaan barang semacam ini salah satu celah korupsi yang sering terjadi. Apalagi kalau kasus semacam ini luput dari pemeriksaan BPK, mengingat pemeriksaan BPK sifatnya uji petik. Jadi tidak semua transaksi keuangan diperiksa oleh BPK,” pungkas Misbah.