Jumat,  22 November 2024

Larangan Mudik Dimajukan, Keluar Masuk DKI Tak Perlu Surat Izin

DIS/RN
Larangan Mudik Dimajukan, Keluar Masuk DKI Tak Perlu Surat Izin

RN – Pemerintah memajukan larangan mudik mulai 22 April 2021. Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya hanya akan melakukan pengetatan berupa hasil tes Covid-19. Tak hanya itu, Dinas Perhubungan bersama Satuan PolisiPamong Praja (Satpol PP), dan aparat keamanan akan mendirikan posko-posko penjagaan di akses keluar masuk Jakarta.

Pada posko tersebut nantinya akan diperiksa dokumen hasil pemeriksaan Covid secara rapid antigen atau swab PCR. "Tidak ada SIKM, hanya pengetatan bahwa yang yang bersangkutan rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari," kata Syafrin di Balaikota DKI Jakarta, melalui keterangannya, Jumat (23/4/2021).

BERITA TERKAIT :
Duit Bansos DKI Rp 802 Miliar, Jangan Sampai Yang Kaya Dapat Bantuan
Jakarta Masih Ibu Kota, IKN Masih Berantakan?

Dia menjelaskan, pada 2020 Dinas Perhubungan menerapkan kebijakan SIKM berdasarkan Peraturan Gubernur tentang pembatasan masuk keluar Jakarta. Sementara saat ini, tidak ada Pergub tentang hal itu.

Selain itu, jika daerah non Jakarta tidak menerapkan kebijakan yang sama, penerapan SIKM dianggap tidak ideal. "Kita butuh akses di daerah lain karena orang di luar Jakarta yang masuk Jabodetabek tentu mereka akan menghubungi kelurahan setempat," tandas Syafrin.

Untuk diketahui, Satgas Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo mengungkapkan addendum atau tambahan klausul Surat Edaran ini untuk mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Tujuan Addendum Surat Edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," jelas Doni yang juga Ketua BNPB, Kamis (22/4/2021).

Untuk waktunya, periode H - 14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.

Kemudian, periode H + 7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," jelas dia.