Sabtu,  20 April 2024

Terdakwa Kasus Korupsi BJB Tangerang Terlibat Kredit Macet BJB Purwarkarta

HW/RN
Terdakwa Kasus Korupsi BJB Tangerang Terlibat Kredit Macet BJB Purwarkarta
Peridangan PN Tipikor(dok)

RN - Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Serang, Provinsi Banten kembali menggelar persidangan perkara kredit macet Bank BJB Cabang Tangerang, Rabu (28/4/21). Sidang pada ini tentang kesaksian para terdakwa Kunto Aji (Mantan Kepala Bank BJB Cabang Tangerang) dan Dera (Direktur PT DAS). 

Kedua terdakwa telah terbukti secara bersama-sama melakukan pemufakatan dan  merekayasa persyaratan  dalam akad kredit modal kerja di bank BJB Cabang Tangerang tahun 2015 dengan merugikan keuangan negara senilai 8 miliar lebih.

Dalam kesaksian para terdakwa di persidangan para terdakwa memberikan kesaksian tidak bersesuaian dengan hasil BAP penyidik. 

BERITA TERKAIT :
Masya Allah, Korban Kebakaran Mampang Tewas Berpelukan Di Atas Kasur 
Jaktim Sering Diamuk Si Jago Merah, Jadi Jawara Kebakaran  

Anehnya, terdakwa Dera sebagai debitur dalam kesaksiannya kepada Majelis Hakim persidangan mengatakan bahwa akad kredit BJB Cabang Tangerang atas permintaan saksi Djodi dan istrinya Djuanningsih, dengan alasan untuk membuat koperasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang.

” Uang dari pencairan akad kredit kemudian setorkan ke Djuanningsih dan Djodi,” kata terdakwa Dera dalam keteranganya di persidangan, Rabu (28/4/21). 

Disisi lain, terdakwa Kunto Aji dalam kesaksiannya mengatakan di hadapan majelis hakim bahwa debiturnya  itu adalah terdakwa Dera sendiri. Hal ini membuat Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kebingungan dengan kesaksian para terdakwa berbeda pendapat. 

Sementara itu, Ketum Umum GPHN RI, Madun Hariyadi yang selalu mengikuti jalanya persidangan angkat bicara terkait kesaksian para terdakwa di dalam persidangan. 

"Keterangan kedua terdakwa Dera dan Kunto Aji di persidangan itu adalah tidak benar alias keterangan palsu. Karena pada sidang sebelumnya yang dihadirkan saksi ahli BPKP menyatakan bahwa dari hasil Audit Investigasi yang dilakukan hasilnya saksi Djodi dan istrinya Djuanningsih tidak ada kaitanya dengan akad kredit di Bank BJB Cabang Tangerang tahun 2015," ujar Madun usai jalannya persidangan di PN Tipikor Serang kepada awak media.

Lanjut Madun mengungkapkan, pada persidangan sebelumnya, ahli dari BPKP dalam keteranganya pada majelis hakim bahwa debitur di Bank BJB cabang Tangerang adalah PT. Jaya Abadi Soraya direktur utamanya adalah Dera (terdakwa) dan CV. Cahaya Rizki direktur utamanya adalah istrinya bernama Jihan. 

"Dan mengenai adanya aliran dana dari Debitur (Dera) ke Djuanningsih, Madun menjelaskan bahwa aliran dana itu untuk transaksi pembayaran hutang oleh Dera (terdakwa), hal itu juga dikatakan dari ahli BPKP dalam memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim pada sidang sebelumya bahwa terdakwa Dera sebelum adanya akad kredit sudah ada hutang kepada saksi Djuanningsih dan Djodi Setiawan," terang Madun. 

Bahkan Madun membeberkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengungkapkan fakta fakta lain bahwa para terdakwa Dera dan Kunto Aji pernah melakukan hal yang sama dengan modus yang sama di Bank BJB Cabang Purwakarta.

"Ini menunjukan bahwa kedua terdakwa kasus korupsi Bank BJB cabang Tangerang sudah terbiasa bersama sama melakukan kejahatan tindak pidana korupsi," pungkasnya. 

Madun juga menegaskan, dari keterangan dua terdakwa merupakan palsu. Dan dirinya siap dipanggil sebagai saksi untuk memberikan kesaksiannya, bila majelis hakim memerlukan.

“Keterangan kedua terdakwa Dera dan Kunto Aji adalah tidak benar dan merupakan keterangan palsu, saya siap dipanggil sebagai saksi jika JPU berkenan, saya akan membuka mata Hakim jika ada kesempatan untuk bisa hadir di ruang sidang," kata Ketum GPHN RI. 

"Kedua terdakwa ini tidak hanya merugikan pihak Bank BJB tapi juga merugikan orang yang diperalatnya seperti saksi Djuanningsih dan suaminya Djodi setiawan yang kini sertifikat tanahnya terancam di sita dan di lelang dan uang yang di pinjam para terdakwa juga belum terbayar semuanya,"sambungnya.

Bahkan, Madun mengatakan uang pribadi Djodi Setiawan dan Djuanningsih senilai Rp2,3 miliyar juga di titipkan pada rekening Kejati Banten karena keterpaksaan.

"Saya Ketua Umum LSM GPHN RI yang mendapat kuasa khusus dari saksi Djuanningsih dan Djodi Setiawan akan terus memperjuangkan mereka untuk mendapatkan Keadilan dan meminta uang pribadi milik saksi senilai Rp2,3 miliar yang dititipkan di rekening Kejati Banten agar dikembalikan dikarenakan saksi Djodi Setiawan dan istrinya Djuanningsih adalah juga  korban dari para terdakwa," pesan Madun Hariyadi.

#BJB   #Tipikor   #