RN – Pemprov Jawa Barat disebut menyimpan triliunan rupiah di bank. Pemerintah pusat menyebutnya pengendapan, daerah menyebutnya pengelolaan - bedanya cuma di pilihan kata.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi punya penjelasan yang rapi, bahkan terdengar religius, soal dana daerah yang tersimpan dalam bentuk deposito. Menurutnya, langkah itu bukan bentuk pengendapan, melainkan cara pengelolaan keuangan yang halal dan efisien.
"Bunganya itu tercatatkan masuk lagi menjadi pendapatan daerah yang bersumber dari lain-lain pendapatan yang besar dan halal, serta tidak mengikat,’’ ujar Dedi selepas kunjungannya ke Badan Pemeriksa Keuangan Daerah di Bandung, Jumat pekan lalu.
BERITA TERKAIT :Pantes Orang Pajak Tajir-Tajir, Begini Modus Dan Cara Dapat Cuannya?
Penjelasan itu datang setelah Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti perilaku sejumlah pemerintah daerah yang disebut menaruh uangnya di bank, bukan di pembangunan. Jawa Barat termasuk di antara 15 daerah yang disebut memiliki dana besar dalam bentuk deposito, mencapai lebih dari Rp4 triliun.
Dedi membantah tudingan itu. Ia mengatakan uang daerah di kas Jawa Barat, sekitar Rp2,6 triliun per Oktober 2025, tidak mengendap, melainkan sedang menunggu giliran dibayarkan kepada kontraktor proyek.
“Artinya belanjanya jalan dan tidak dalam kategori diendapkan," ujar Dedi.
Ia menambahkan, pembayaran proyek dilakukan bertahap, tiga termin, agar pemerintah bisa memastikan kontraktor tidak lari setelah menerima dana.
“Kalau dibayar di awal dan pekerjaannya tidak beres, itu malah jadi pidana,” ujarnya. Dengan cara ini, uang daerah memang tak bergerak cepat, tapi diyakini tetap aman, setidaknya sampai bunga deposito cair.
Menteri Purbaya, di sisi lain, menganggap alasan itu tidak sepenuhnya masuk akal. Ia menyoroti bahwa sebagian dana di daerah malah disimpan dalam bentuk giro, yang bunganya lebih rendah daripada deposito.
“Kalau bukan deposito tapi giro, malah lebih rugi lagi,” ujarnya, menambahkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan akan menelusuri lebih jauh praktik semacam ini.
Kedua pejabat publik ini tampak sepakat hanya dalam satu hal, uang daerah memang sedang tidak di tangan rakyat. Perbedaannya hanya pada cara menyebut—apakah dana itu “mengendap” atau sekadar “beristirahat sementara.”